Pojokkiri.com

Kurir Narkotika Dibekuk Polisi Saat Kirim Sabu dan Ekstasi Melalui Expedisi ke Wamena

GM Kurir Narkotika Dibekuk Polisi Saat Kirim Sabu dan Ekstasi Melalui Expedisi ke Wamena
GM Kurir Narkotika Dibekuk Polisi Saat Kirim Sabu dan Ekstasi Melalui Expedisi ke Wamena (foto:samsul). 

 

Surabaya, Pojokkiri.com – Polisi membekuk pria berinisial GM (27) di kawasan Waru Gunung Gang Kramat Karangpilang kota Surabaya. Dia dibekuk karena terlibat peredaran narkoba.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasihumas AKP Haryoko Windhi mengatakan sejumlah barang bukti narkoba disita, di antaranya narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

“Total keseluruhan barang bukti adalah berat bruto sabu 14,711 gram dan 3 butir tablet bentuk kotak warna pink dan 200 butir tablet Yurindo logo “Y” yang diduga narkotika jenis ekstasi,” kata AKP Haryoko, saat dikonfirmasi wartawan pada, Rabu (26/6/2024).

AKP Haryoko mengatakan GM dibekuk pada Senin (10/6) sekira pukul 14.30 WIB, di sebuah rumah GM, setelah polisi melakukan penggeledahan. Kepada polisi, GM mengaku hendak mengedarkan kembali narkoba tersebut.

“Dari pengakuan pelaku extacy tersebut dapatkan dari seseorang DAD (DPO), secara ranjauan pada Sabtu (8/6) sekitar pukul 20.30 WIB, di wilayah Babatan Pantai Utara V-9 Surabaya.” tutur AKP Haryoko.

Haryoko mengungkapkan, dari pengakuan GM mereka tidak membeli namun hanya meminta secara cuma-uma dengan maksud untuk dijual kembali yang mana awalnya mendapatkan 2 botol masing masing botol berisi 1000 butir pil Y dan sudah laku terjual kepada AP (tertangkap dalam berkas perkara yang lain).

“Selain melakukan transaksi di wilayah Babatan Surabaya, pelaku juga pernah mendapatkan pil Y dari DAD (DPO), secara ranjauan pada Sabtu (8/6) di wilayah Rungkut Mejoyo Utara 5 Surabaya,” katanya.

Haryoko menjelaskan, tersangka mengaku mendapat perintah dari DAD (DPO) kirim Narkotika kepada seseorang di Jember dan di Wamena Papua yang mana awalnya mendapatkan sabu sebanyak 250 gram dan sudah terkirim seberat 230 gram.

“Sedangkan sisanya akan dikirim ke Wamena Papua melalui expedisi namun belum sempat terkirim sudah ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polrestabes surabaya,” tandas Haryoko.

Haryoko menambahkan, tersangka mengaku menjadi penjual atau sebagai pengedar pil “Y” sudah yang ke lima kali dengan tujuan ingin diedarkan untuk mendapatkan keuntungan.

“Sedangkan untuk transaksi sabu pelaku melakukan sudah lebih dari 5 kali dengan sasaran Jember dan Wamena Papua dengan tujuan mendapatkan upah yang lumayan berkisar Rp.800.000, s/d Rp.3.000.000, sekali kirim,” pungkasnya.

Atas perbuatannya pelaku GM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. (Sam).

Berita Terkait

Curi 3 Handphone Residivis di Jatipurwo Surabaya Dibekuk Polisi

Tim Anti Bandit Polsek Tegalsari Libas Bandar Besar Narkoba Gresik

adminkiri01

Dua Maling Gasak Motor Dibekuk Jatanras Polres Tanjung Perak