Pojokkiri.com

Dalih Buang Bayi di Bratang Surabaya: Malu Hasil Hubungan Gelap

Polisi saat menunjukkan barang bukti di Polsek Wonokromo (foto:samsul)
Polisi saat menunjukkan barang bukti di Polsek Wonokromo (foto:samsul). 

Surabaya, Pojokkiri.com – Bayi perempuan yang di buang di Jalan Bratang Gede Gang 2 pada Selasa, 16 Juli 2024 lalu. Dari hasil hubungan gelap berhasil diungkap Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya.

Kompol Dwi Jatmiko Kapolsek Wonokromo Surabaya mengatakan, informasi awal saat itu kami dari Command Center Surabaya, terkait penemuan seorang bayi perempuan di salah satu rumah milik warga di wilayah Bratang Gede Gang II/14-a, Surabaya.

“Saat penemuan bayi tersebut, petugas Polsek Wonokromo bersama instansi terkait seperti Puskesmas, Kelurahan, Dinas Sosial, dan Unit TPA segera mendatangi TKP untuk melakukan tindakan lebih lanjut,” ungkap Kompol Dwi.

Kompol Dwi mengungkapkan, bayi berjenis perempuan tersebut kemudian dibawa ke RSUD Haji Sukolilo Surabaya, untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kondisi bayi dalam keadaan sehat.

“Dalam proses penyelidikan tersebut, sempat terjadi polemik terkait siapa yang bertanggung merawat bayi tersebut. Fokus utama kami yakni penyelidikan adalah mengungkap siapa pelaku penelantaran bayi itu,” tutur Kompol Dwi, pada Selasa (23/7).

Kompol Dwi menjelaskan, setelah adanya kejadian tersebut anggota unit reskrim langsung melakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dari hasil penyelidikan, didapatkan titik terang di rumah kos mengenai pelaku pembuangan bayi tersebut,” jelas Kompol Dwi.

“Keduanya yakni M.H beserta pasangannya, N.A, kami tetapkan sebagai tersangka, beserta barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan oleh tersangka M.H saat membawa bayi tersebut,” tandas Kompol Dwi.

Kompol Dwi menambahkan, dari keterangan yang diperoleh, motif penelantaran bayi tersebut didasari oleh masalah ekonomi dan rasa malu akibat memiliki anak sebelum menikah.

“Satu tersangka mengaku bahwa saudara H.D, anak dari salah satu warga yang tinggal di Bratang Gede, masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor, yaitu sebagai sepupu atau keponakan.” pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 ayat B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 305 KUHP, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan yang salah dan penelantaran.

Selain itu, setiap orang yang menelantarkan anak di bawah umur 7 tahun di suatu tempat dengan maksud agar dipungut oleh orang lain atau terbebas dari pemeliharaan juga akan dikenai sanksi. (Sam)

Berita Terkait

Ingin Stamina Kuat Saat Bertugas, Oknum Anggota Satpol PP Pesta Sabu 

adminkiri01

Edarkan Sabu dan Ekstasi Sopir Grab di Surabaya Digerebek Polisi di Kamar Kos

Sakit Hati ke Mantan, Edit Foto Bernuansa Penistaan Agama, Pria di Surabaya Diciduk Polisi