Pojokkiri.com

Pengecer Sabu Jojoran Surabaya Diamankan, 7,591 Gram Disita Polisi

Pengecer Sabu Jojoran Surabaya Diamankan, 7,591 Gram Disita Polisi
MZ Pengecer Sabu Jojoran Surabaya Diamankan, 7,591 Gram Disita Polisi

Surabaya, Pojokkiri.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pengedar narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 7,591 gram, pada Sabtu, 03 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Jl. Jojoran Gubeng, Surabaya.

Satu tersangka yang ditangkap adalah MZ, seorang pria berusia 45 tahun, warga Jl. Jojoran Gg 3 Rt 001 Rw 012 Kel. Mojo Kec. Gubeng, Surabaya.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, saat penangkapan, anggota menemukan berbagai barang bukti di lokasi, termasuk beberapa kantong plastik berisi kristal putih dengan berat berbeda-beda.

“Kemudian timbangan elektrik, plastik klip, skrop yang terbuat dari sedotan, buku catatan penjualan sabu, dua kotak dompet warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 600.000,-, dan sebuah handphone,” ungkap Kompol Miftah.

Dari hasil interogasi, ungkap Miftah, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial T (DPO) pada Kamis, 31 Juli 2024.

“Tersangka diperintahkan T untuk memecah sabu tersebut kemudian menjualnya per gram dengan harga berkisar antara Rp. 200.000,- hingga Rp. 1.050.000,” tutur Kompol Miftah, pada Kamis (08/08/2024).

Miftah menambahkan, tersangka mengaku telah menerima narkotika jenis sabu dari T sebanyak tiga kali.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya (sam)

Berita Terkait

12 Gengster Tim Senyap dan Tim Saksiksuk Sda, Diamankan Polisi

sukoto pojokkiri.com

Alasan Menyedihkan Maling Motor di Surabaya untuk Beli Motor Jadul

sukoto pojokkiri.com

Puluhan Jukir Liar Surabaya Diamankan, Ketahuan Gunakan QRIS Pribadi