Mojokerto, Pojok Kiri.
BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanannya kepada para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya yang sudah berjalan sejak 3 tahun terakhir adalah adanya petugas BPJS 1, yang bertugas langsung melayani pengaduan terkait pelayanan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
” Kami menugaskan para petugas BPJS yang bertanggung jawab menerima pengaduan terkait dengan pelayanan di setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan kami, ” Jelas dr. Elke Winasari, AAAK Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mojokerto, dalam bincang bareng dengan awak media, di Aula Hotel Lynn, Kota Mojokerto, Jum’at (27/9) siang.
Adanya BPJS 1, diharapkan, para penerima manfaat bisa lebih berani untuk mengadukan keluhannya terkait dengan pelayanan rumah sakit. ” Sekaligus kami berharap masyarakat ikut memonitoring pelayanan faskes, selain BPJS juga melakukannya, ” kata Elke
Agar mudah diketahui masyarakat, foto para petugas BPJS 1, sudah disebarkan ke setiap RS ditempat strategis, seperti di UGD, Pendaftaran. ” Lengkap dengan nomor HP nya, hubungi mereka jika punya masalah terkait BPJS dan pelayanan rumah sakit, ” ujarnya.
Pasalnya, selama ini banyak anggapan keliru di masyarakat bahwa BPJS Kesehatan melakukan diskriminasi pelayanan. Misalnya, saja beredar informasi kalau rawat inap dengan BPJS Kesehatan dibatasi 3 hari. Bahkan boleh ketika rawat inap selama seminggu dan pulang, nanti boleh kembali lagi.
” Itu anggapan yang tidak benar, tidak ada sama sekali aturan itu, informasi ini yang perlu diluruskan, ” tegas Elke sembari mengakhiri penjelasannya, bahwa yang perlu diketahui para peserta JKN bahwa tidak ada diskriminasi pelayanan termasuk obat di Rumah Sakit. ” Obatnya sama dengan pasien mandiri, ” pungkasnya. (tri)