Pojokkiri.com

Terkenal Canggih Sistem Ranjau Bandar Sabu dan Pil Dobel L Akhirnya Bablas Ke Bui

Terkenal Canggih Sistem Ranjau Bandar Sabu dan Pil Dobel L Akhirnya Bablas Ke Bui

Surabaya, Pojokkiri.comKepolisian Kota Besar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika yang beroperasi di kawasan Sidoarjo. Dalam penggerebekan di sebuah rumah di Desa Wunut, Kecamatan Porong, pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 17.00 Wib, polisi menangkap seorang pria berinisial WWHK (27) warga Wunut Sidoarjo.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menuturkan dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 7 kantong plastik transparan berisi sabu dengan total berat 80,355 gram, 1.000 butir pil koplo jenis Double L, dua timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Penangkapan WWHK bermula kami memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka yang sering dijadikan transaksi barang haram tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti yang disimpan di dalam rumah,” tutur Kompol Miftah pada Selasa (3/12).

Kompol Miftah menjelaskan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

Barang bukti yang diamankan polisi

“Saat di interogasi, WWHK mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang berinisial E, sementara pil Double L didapatkan dari F. Kedua nama tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tandas Miftah.

Miftah mengatakan modus yang biasanya digunakan tersangka cukup canggih, yaitu sistem ranjau. Tersangka mengambil barang haram tersebut dari lokasi tertentu di Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, atas arahan E dan F, untuk kemudian didistribusikan kembali dengan cara serupa.

“Sebagai upah, tersangka mendapat bayaran antara Rp150.000 hingga Rp250.000 setiap hari,” katanya.

Atas perbuatannya, WWHK dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Miftah menambahkan kami akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. “Kami akan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting untuk membongkar peredaran narkoba,” pungkasnya (Sam).

Berita Terkait

Kurir Sabu 8,4 Kg Lebih Jaringan Kalimantan – Surabaya, Dibekuk Begini Modusnya 

Polisi Meringkus Tersangka Curanmor Tambak Laban Surabaya dari Hasil Pengembangan

Kapolrestabes Surabaya Ajak Seluruh Elemen Bersatu Wujudkan Polri yang Dicintai Masyarakat