
Mojokerto, Pojok Kiri.
Dugaan Pungli PTSL terus berlanjut. Setelah 2 Desa di Kecamatan Pacet, Yakni Desa Wiyu dan Pacet, kali ini di Desa Balongwono Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Panitia PTSL menetapkan biaya jauh dari ketentuan Pemerintah.
San, warga Balongwono pada awak media mengatakan, biaya Program PTSL di sini (balongwono) per satu pemohon Rp. 400.000, padahal dari pemerintah kata orang orang gratis.
Sementara, Nurkholis, salah satu LSM anti korupsi Mojokerto, menegaskan, di Mojokerto panitia tergolong sangat berani, raya rata panitia desa menaikkan biaya PTSL hingga ratusan persen. Jika mengacu pada aturan pemerintah PTSL itu biaya sudah ditentukan Rp 150.000.
” Lebih dari ketentuan tersebut bisa dikategorikan pungli. meskipun ada kesepakatan tambahan biaya antara panitia Pokmas dengan pemohon. ” Tukas Nurkholis.
Seharusnya pemerintah melalui aparat hukum yang berwenang menindak lanjuti kasus kasus pungli seperti ini. Jika dibiarkan akan terus diulang ulang dan mengakar. Apakah Pungli yang sudah terbukti dan diketahui masyarakat umum harus menunggu laporan dulu untuk ditindak.
Ketua Panitia PTSL Desa Balongwono, Herman ketika dikonfirmasi, berusaha menghindar, ” Nanti dulu mas ini belum selesai, masih repot,” sembari mengatakan wartawan tanpa undangan kok bisa masuk, kilahnya ketus. (nang)

