
Situbondo, Pojok Kiri
Dr. H. Supriyono, SH, M. Hum kuasa hukum ZAA pengasuh ponpes di Situbondo terlapor kasus dugaan pencabulan terhadap santri yang akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan masyarakat di kota Santri buka suara. Pasalnya, tuduhan terhadap kliennya itu adalah kabar bohong dan ada dugaan pembunuhan karakter.
” Saya menyikapi seperti ada dugaan ace nation character, pembunuhan karakter. Saya dekat dengan ZAA karena sama-sama aktivis PMII. Jelek-jelek seperti ini mantan sekretaris PMII cabang Situbondo waktu Maskuri itu ketua, bukan tidak percaya tapi bohong ini, ” ujarnya. Minggu, (12/1/2025)
H. Supriyono sapaan akrab pengacara senior di Situbondo, mengatakan bahwa pihaknya selama ini tidak pernah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setempat terkait penanganan perkara ZAA. Meski belum ada informasi terkait perkembangan penanganan perkara kliennya itu, ia akan meminta secepatnya kepada penyidik Polres Situbondo agar segera melakukan penyelidikan secara tuntas atau penghentian penyelidikan.
” Belum, bahkan kami ingin meminta secepatnya dilakukan penyelidikan. Jadi, artinya bahwa segeralah melakukan penyelidikan secara tuntas segera kemudian gelar perkara. Ada tidak dugaan itu, sehingga kalau kemudian tidak ada tentu harus dibersihkan dong, oleh teman-teman media terutama bahwa ZAA tidak bersalah. Kalaupun bersalah, ya berlanjut sesuai proses hukum tetapi saya berharap segera lakukan penyelidikan dan segera tuntaskan ada kesimpulan terhadap penyelidikan itu, apakah itu naik ke penyidikan atau justru penghentian penyelidikan, “terangnya.
Selain itu, H. Supriyono menduga adanya tumpangan politik terhadap kasus yang menimpa ZAA. Sehingga yang terjadi, hampir semua media yang memberitakan itu memvonis klien kami sudah melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.
H. Supriyono juga mengaku, dibalik viralnya pemberitaan ZAA ada tokoh partai politik di Situbondo yang ikut membekenginya. Ia, juga berjanji akan membongkar nama tokoh partai politik tersebut di kepolisian.
“Ironisnya ini, ada dugaan tumpengan politik dari awal saya sudah menyampaikan itu, ternyata dugaan saya setelah saya melihat indikasi ada benarnya. Bahwa, ada tumpangan salah satu tokoh partai politik di Situbondo disebut-sebut ikut mendorong disebutlah namanya, nanti saya buka di Polres saja lah, “katanya.
Tak hanya itu saja, H. Supriyono menceritakan laporan yang dilayangkan oleh pelapor diduga bohong. Sebab, pelapor itu mengatakan jika kejadiannya terjadi pada bulan November 2023. Padahal, pada bulan Oktober anaknya tersebut secara resmi sudah tidak di pondok ZAA.
“Ini saja pembuktiannya salah, tidak masalah mau pakai 7 pengacara bahkan 1000 pun haknya asalkan kuat bayar, ” tegasnya.
Sementara itu, H. Supriyono juga menyampaikan perkara yang menimpa kliennya itu juga telah memojokkan secara personal dan kelembagaan.
” Dan jika dikaitkan dengan pondok pesantren sebenarnya ini bukan hanya ace nation terhadap personal, tetapi juga kelembagaan. Maka, hal-hal yang seperti ini oleh siapapun ponpes diwaspadai terutama ponpes NU. Contohnya, seperti kasus Gus Miftah kalau saya sebagai orang NU tidak ikut-ikut menyalahkannya. Karena itu bagian daripada memojokkan NU dan juga personal ini, sebenarnya disikapi seperti itu bahwa ada character ace nation terhadap personal seorang kiai sekaligus lembaganya, “pungkasnya.
Di pemberitaan sebelumnya, Wali santri Ponpes yang berada di Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo mendadak mendatangi kantor DPRD setempat. Pasalnya, kedatangannya itu lantaran anaknya menjadi korban kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pengasuh pondok pesantren tempat anaknya menuntut ilmu . Selasa, (31/12/2024)
Sebelumnya, keluarga korban sudah melaporkan kejadian itu ke Mapolres Situbondo. Namun, ibu korban itu mengaku sangat kecewa terhadap oknum pengasuh ponpes karena yang dilaporkannya dianggap melakukan fitnah.
” Anak saya sudah dilecehkan, tapi saat mediasi malah dituduh berpacaran dengan gurunya. Ini bukan keadilan yang kami harapkan, sebagai orang tua hati saya benar-benar hancur, “kata ibu korban saat berada di ruang komisi IV DPRD Situbondo.
Selain itu, ibu korban berharap proses hukum yang dilaporkannya itu tidak berhenti atau terhambat oleh pengaruh kekuatan apapun. Sebab, yang diinginkannya hanyalah keadilan bagi anaknya.
” Kami hanya ingin mencari keadilan untuk anak kami, “pintanya.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Ayah korban, ia mengaku selain menjadi korban dugaan pencabulan anaknya juga menjadi korban kekerasan fisik dari istri oknum pengasuh ponpes tersebut.
” Istri terlapor pernah menempeleng anak saya dan saksinya saya bawa ke sini. Bukannya minta maaf, mereka malah menantang kami untuk melapor, dengan sombong bilang punya saudara pengacara, “terang Ayah Korban.
Ketua komisi IV DPRD Situbondo M. Faisol, membenarkan adanya pengaduan keluarga korban dugaan pencabulan tersebut. Bahkan, ia berjanji akan segera mengambil tindakan tegas dan langkah konkret.
” Kami mendengar dengan jelas apa yang disampaikan keluarga korban. Kami, akan mengundang terlapor, istrinya dan ketua PCNU untuk mediasi lebih lanjut di Minggu depan. Namun, proses pidana yang sedang berjalan di Polres tetap menjadi prioritas utama untuk mengungkap kebenaran, “pungkasnya. (Jh/Inul)

