Pojokkiri.com

Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal, 6 Tersangka Diamankan

Polisi Gagalkan Pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia Ilegal, 6 Tersangka Diamankan

Sidoarjo Pojokkiri.comUpaya penyelundupan 22 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri secara ilegal berhasil digagalkan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini terungkap melalui penyelidikan intensif pada Desember 2024 hingga awal Januari 2025.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mengungkapkan keberhasilan ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025). Ia menegaskan komitmen Polresta Sidoarjo dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan TPPO.

“Kami telah mengintensifkan penyelidikan terkait kasus TPPO di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. Hasilnya, kami berhasil menggagalkan upaya pengiriman PMI secara ilegal yang dilakukan oleh sejumlah individu tanpa izin resmi,” ungkap Kombes Christian.

Enam Tersangka dan 22 Korban Diselamatkan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari empat pria dan dua wanita. Para pria, berinisial MM, AS, JL, RA, dan EA, berasal dari Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat, serta Pasuruan. Sementara itu, dua wanita lainnya, yakni berinisial YK dan seorang wanita asal Buduran, bertugas merekrut para korban dari wilayah Madura dan NTB.

Para korban kemudian ditampung di tiga lokasi, yakni:

Jalan Raya Sedati, dengan lima korban.

Desa Wangkal, Krembung, dengan tujuh korban.

Desa Tambakrejo, Krembung, dengan sepuluh korban.

Modus Operandi dan Motif Para Tersangka

Menurut Kombes Christian, para tersangka merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan di luar negeri. Setelah itu, korban ditampung di lokasi tertentu sebelum diberangkatkan secara ilegal. Tujuan mereka adalah mendapatkan komisi sebesar 2.000 dolar Singapura, setara Rp23 juta hingga Rp25 juta, dari agensi di luar negeri yang menerima pekerja ilegal tersebut.

“Para korban ini mayoritas berasal dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat. Mereka direkrut tanpa prosedur hukum yang sesuai, yang tentu saja melanggar Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tambah Kombes Christian.

Hukuman Berat Menanti Para Pelaku

Kini, keenam tersangka telah ditahan di Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 serta Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas perdagangan orang, khususnya TPPO, yang merugikan masyarakat dan negara. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya,” pungkas Kombes Christian.

Upaya Polresta Sidoarjo Cegah TPPO

Kasus ini menambah panjang daftar keberhasilan Polresta Sidoarjo dalam memberantas tindak kejahatan perdagangan orang. Penyisiran terhadap jaringan TPPO akan terus dilakukan untuk memastikan perlindungan maksimal bagi masyarakat, khususnya calon pekerja migran.