

Lamongan, Pojok Kiri.com-Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa 25 Februari 2025 pukul 08.00 WIB di Ruang K3i Polres Lamongan, diumumkan bahwa selama bulan Januari hingga Februari 2025, sebanyak 29 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap dengan total 39 tersangka yang diamankan.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung dan mensukseskan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Bapak Jendral Prabowo Subianto, dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di tanah air.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condro Putro, S.I.K didampingi Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko, S.H, M.H, M.A.P, KBO Satreskoba Polres Lamongan Iptu M.Ridwan, S.H dan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid, S.Pd.
“Barang Bukti yang berhasil kami amankan yaitu 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yaitu 40 unit HP berbagai merek, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok berbagai merek, 9 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 3.420.000, 2 buah dompet, 1 buah jaket dan 3 buah tas,”jelas AKBP Bobby..
Dari pengungkapan yang berhasil kita laksanakan ada yang kita selesaikan dengan Restorative Justice untuk tersangka berinisial HF barang bukti sabu seberat 0,23 gram.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, lanjut AKBP Bobby, ada 3 kasus yang menonjol, pertama tanggal 6 Februari 2025, tersangka inisial BN bersama barang bukti 31 paket sabu dengan berat kotor 18 gram, diamankan di desa Kemantren, Kecamatan Paciran.
Kedua tanggal 24 Januari 2025, barang bukti 140 gram ganja dengan tersangka inisial CE dan IDH. Keduanya diamankan di depan toilet SPBU Bulutrate, Desa Plaosan, Kecamatan Babat.
Ketiga tanggal 8 Januari 2025, barang bukti 13.625 butir obat kertas daftar G dengan tersangka inisial ZA barang bukti 13.625 butir obat kertas daftar G. Diamankan di depan Cafe Pindi Dusun Tlogoringin, Desa Tlogosadang, Kecamatan Paciran Lamongan.
“Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai Undang-Undang yang berlaku, di antaranya Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara, dengan denda yang mencapai miliaran rupiah,”ungkap Bobby.
AKBP Bobby dalam kesempatan tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Kami akan terus berupaya memberantas narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas Bobby.
Konferensi pers ini menjadi bukti nyata bahwa Satreskoba Polres Lamongan berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.(lut)

