Pojokkiri.com

Mengelabuhi Petugas, Sabu di Kemas dalam Masako Dibongkar

Perantara Peredaran Sabu 107 Gram di Sidoarjo Dibekuk Satresnarkoba Surabaya

Surabaya Pojokkiri.comPetugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial N (31), warga Sidoarjo, di Jalan Raya Lingkar Timur tepat di depan sebuah rumah kosong pada Kamis, (3 April 2025) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan sabu seberat lebih dari 107 gram yang telah dibungkus dalam 48 plastik klip siap edar.

AKBP Suria Miftah Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkapkan barang bukti ini bukan sembarangan. Kristal putih dengan berat total 107,136 gram disimpan dalam berbagai ukuran, menandakan bahwa sabu tersebut telah dikemas ulang untuk distribusi.

“Anggota juga menyita dua unit ponsel, uang tunai, sepeda motor, berbagai jenis lakban, alat timbang digital, dan peralatan lain yang digunakan untuk menyamarkan dan mengedarkan narkotika,” tutur AKBP Miftah, pada Rabu (23/04/2025).

AKBP Miftah menjelaskan dalam pemeriksaan, N mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyerahan dilakukan di pinggir jalan di daerah Jl. H. Moh. Noer, Bangkalan, Madura. Sabu itu kemudian dikemas ulang oleh N dan dikirim ke konsumen dengan imbalan sebesar Rp4.000.000,” katanya.

Tersangka mengakui bahwa dirinya telah menjadi perantara atau kurir narkoba selama tujuh bulan terakhir dan telah menerima kiriman sabu dari R lebih dari sepuluh kali.

“Dia disuruh ngambil ranjauan di pinggir jalan, terus dipacking ulang dan dikirim ke pembeli,” ungkap AKBP Miftah.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka sangat beragam, menggambarkan modus operandi yang terencana. Selain 107 gram sabu yang dikemas rapi, polisi juga menemukan tiga buah timbangan elektrik, potongan lakban warna putih dan cokelat, serta puluhan plastik klip kosong.

Ditemukan pula bekas bungkus penyedap rasa Masako yang digunakan untuk menyamarkan sabu, menunjukkan bahwa tersangka dan jaringannya telah beradaptasi dengan berbagai cara untuk menghindari deteksi petugas.

Kini, N dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Anggota kini fokus memburu saudara R yang masih DPO. Diharapkan dari pengembangan kasus ini, jaringan yang lebih besar dapat diungkap, mengingat Madura kerap dijadikan titik peredaran narkotika lintas daerah.

AKBP Miftah menegaskan bahwa akan terus memburu siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

“Tak ada kompromi bagi pengedar narkoba. Kami akan terus bergerak, dan kami harap masyarakat berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. 

 

Reporter Samsul Arif 

Berita Terkait

Pengoplos LPG 3 Kg ke 12 Kg, Sopir hingga Pemilik Gudang Digelandang Polisi

Polrestabes Surabaya Siagakan Ratusan Personel untuk Amankan Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Kasus Curanmor Paling Menonjol Dalam Operasi Sikat Semeru 2024 Polrestabes Surabaya