
Situbondo, Pojok Kiri
Kusniyati Direktur Utama PT Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Desa (LKM-BKD) Kabupaten Situbondo, angkat bicara tentang diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB). Pasalnya, hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk meluruskan tentang penyelenggaraan RUPS tersebut.
” Untuk meluruskan berita apa yang dilakukan RUPS, yang diselenggarakan oleh komisaris dan tentang adanya undangan yang tidak hadir, serta menanggapi hasilnya yang mana telah disampaikan lewat Tikti salah satu Komisaris. Yang pertama, ada kesangsian tentang undangan itu yang dilakukan di salah satu hotel. Padahal, era sekarang kita bicara efisiensi anggaran mengingat agar P5. LKM tidak terkesan pemborosan, ” katanya
Kedua, menurut Kusniyati tempat tersebut terkesan mahal dalam pengeluaran pembiayaan dan menjadi pertanyaan,atas inisiatif siapa dan anggarannya berasal dari mana.
“Yang jadi pertanyaan, atas inisiatif siapa dan anggarannya dari mana, sedangkan dana itu dipertanggungjawabkan dalam artian setiap kegiatan yang menggunakan dana, tentunya dipertanggung jawabkan karena kita selalu diawasi oleh OJK.
” Kita akan selalu diawasi OJK karena terkoneksi dan bentuk laporannya siapa yang bertanggung jawab, “ucapnya.
Ketiga, ada kata rugi, menurutnya aturan atau regulasi yang ada harus mengikuti bentuk SISPRO.
” Ada kata rugi, PT LKM-BKD menurut aturan atau regulasi yang ada harus mengikuti SISPRO, yang mana kita harus merubah mindset pekerjaan dan harus kita adakan pelatihan atau pendidikan. Dengan mendatangkan ahlinya dan melaksanakan itu. Bukan satu hari, satu minggu bisa kita butuh pelatihan terus tapi sampai kita mampu. Dengan melihat itu semua mau atau tidak, kita harus mengikuti dan melaksanakannya, ” terangnya.
Sementara itu, disampaikan Kusniyati
akhir rubah dari manual ke komputer dari menggunakan buku ke komputer yang disamakan dengan Bank pada umumnya. Baik itu laporan dan sebagainya.
“PT LKM yang semula BKD, di mana setiap bukaan kerjanya di masing-masing desa, itu dibuka setiap minggu sekali. Jadi, dapat disimpulkan mingguan bukanya. Nah, dengan harus mengikuti laporan baru laporannya berdasarkan SISPRO, itu bentuknya harian. Ini, akan menjadi kendala dalam memperbolehkan laba, ” ucapnya.
Tentang Laporan Rugi
Seratus ribu, kalau hitungan manual seperti apa yang dilakukan BKD setelah mengikuti SISPRO akan terbagi 1 bulan kerja. Nah, di sinilah ada yang tidak paham tentang laporan seakan kita dianggap rugi, rugi itu disebabkan sistem ini. SISPRO itu bentuknya harian ini akan menjadi kendala dalam memperoleh laba, artinya misalnya desa A laba Rp 100.000 dalam satu bulannya yang semua penghasilan empat kali, masuk sekarang sudah berubah, tidak satu bulan karena Bank dianggapnya masuk setiap hari dan di sini letak perbedaannya.
Menyiasati Perolehan Laba
Untuk menyiasati perolehan labanya PT LKM-BKD Situbondo, melakukan inovasi untuk mengembangkan bukaan baru. Seperti pinjaman berdasarkan analisa kredit, melakukan inovasi baru untuk penambahan modal. Yaitu, membuka beberapa produk Simpanan Pasar (Simsar), Simpanan Idhul Fitri (Simfitri) dan simpanan untuk masa depan atau Sitampan. Dengan penambahan modal tersebut, PT LKM-BKD Situbondo sendiri dapat melakukan ekspansi dengan prinsip kehati-hatian agar mengurangi kerugian. Tak hanya itu saja, BKD juga menekan biaya pengeluaran seminim mungkin atau efisiensi biaya.
Tentang Dana Rp 50 Juta
Dana Rp 50 juta, yang disebut sebut tidak ada kejelasan itu tidak benar. Menurutnya, dana tersebut sudah di SPJ-kan dan kantornya sudah ditempati oleh PT LKM-BKD Cabang Jangkar.
Tentang Pemilik Saham
Cara pandang yang masih beda tentang adanya pemilik saham, adalah pemerintahan desa bukan milik pribadi kepala desa. Muasal tentang kepemilikan saham, ketika berdirinya BKD itu yang pada awalnya sama dengan berdirinya Bank BRI yang dulunya Bank Lumbung Desa. Jadi, sama dengan BKD yang mana sahamnya itu berawal dari BRI karena di bawah pengawasan Bank Rakyat Indonesia. Namun, setelah berkembangnya zaman BKD bertransformasi berubah menjadi PT LKM yang awal dananya dari BRI.
Tidak Hadirnya ke RUPS
Tidak hadirnya ke RUPS, karena mengangap acara tersebut adalah ilegal. Sebab, sumber dananya tidak jelas dan ditengarai, diduga dibiayai oleh orang yang berambisi untuk menjadi setingkat direksi. Tentunya, untuk sebuah jabatan itu tidak gampang ada kriteria yang harus dipenuhi. (Inul)

