Pojokkiri.com

Miris..!! Gadis Belia ‘Digarap’ di Rumah Kos Jalan Suwoko

 

Ilustrasi/ist

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satu lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur di Lamongan terungkap. Kali ini perbuatan bejat itu menimpa gadis berumur 16 tahun berinisial ATA, warga Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Remaja ini ‘digarap’ oleh TP (21) warga Desa Srirande, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, yang tak lain merupakan pacarnya sendiri.

Kasus itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat TP kepada ibunya berinisial SA (55). Mengetahui hal itu, Minggu (18/5/2025) pagi orang tua korban pun langsung mendatangi Polres Lamongan untuk melaporkan kasus pencabulan yang menimpa anaknya tersebut.

Dalam laporannya, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap korban pada Rabu (14/5/2025) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu pelaku meminta diantar oleh korban dengan sepeda motor dan ternyata korban dibawa ke sebuah Kos di Jalan Suwoko, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan Kota.

Setibanya di rumah kos tersebut, korban lalu disetubuhi oleh pelaku. Awalnya korban menolak dan meronta, namun karena diancam akhirnya korban hanya bisa pasrah saat pacarnya tersebut merenggut kegadisannya.

Terungkapnya kasus pencabulan itu setelah ibu korban melihat putrinya pulang larut malam sekitar pukul 01.00 WIB..Kemudian sang ibu mengintrogasi putrinya kenapa pulang larut malam. Korban pun kemudian menceritakan perbuatan bejat pacarnya tersebut.

Bagai disambar petir disiang bolong orang tua korban terkejut mendengar pengakuan sang anak. Tak terima anaknya dinodai, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa ke pihak kepolisian guna pengusutan lebih lanjut.

Kini, SA (ibu korban) menyerahkan sepenuhnya nasib putrinya (ATA) kepada proses hukum. Karena pelaku sudah merusak masa depan putrinya. “Harapan saya pelaku dipenjara dan dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.(lut)