
Penyuntik Gas Subsidi Diciduk: Sindikat Penyalahgunaan LPG di Malang Terungkap
Surabaya Pojokkiri.com – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara.
Kali ini, Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang dioperasikan oleh empat orang pelaku di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim mengungkapkan para tersangka diketahui telah menjalankan operasi ilegal tersebut selama empat bulan dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp228 juta.
Modus: Gas Bersubsidi Dipindahkan ke Tabung Non-Subsidi untuk Meraup Keuntungan
“Dalam operasi ilegal ini, pelaku utama berinisial RH berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal. Ia membeli tabung LPG 3 kg bersubsidi dari berbagai daerah, termasuk Jombang dan Malang,” katanya.
Bersama tiga rekannya—PY, TL, dan RN—yang bertugas sebagai penyuntik, mereka memindahkan isi tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.
Modus operandi yang digunakan sangat rapi. Pelaku meletakkan tabung 3 kg di atas tabung 12 kg, kemudian menggunakan alat khusus berupa “pen” untuk memindahkan isi gas. Dalam sehari, mereka mampu menyuntik sebanyak 40 hingga 50 tabung 12 kg.
Gas hasil suntikan itu kemudian dijual ke berbagai toko lontong di wilayah Malang, sehingga nyaris tak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
“Sebelum tabung dijual, isinya ditimbang ulang agar bobotnya tetap 12 kilogram. Pelaku juga menyegel ulang tabung agar terlihat resmi,” ujarKombes pol Abast, pada Selasa (10/06/2025) Sore.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses pemindahan LPG. Di antaranya: 10 tabung LPG 12 kg berisi, 110 tabung LPG 12 kg kosong, 150 tabung LPG 3 kg berisi, 45 tabung LPG 3 kg kosong, dan 1 tabung LPG 5,5 kg kosong.
Kemudian 15 alat suntik “pen”, timbangan, segel palsu, dan mobil pick up Carry sebagai sarana distribusi
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kerugian Negara dan Keuntungan Ilegal: Fakta Mencengangkan
Sementara itu Wadir Krimsus Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono menjelaskan dari hasil penyelidikan, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sebesar Rp384 juta hanya dalam waktu 4 bulan. Keuntungan tersebut diperoleh dari selisih harga antara LPG bersubsidi 3 kg dan LPG non-subsidi 12 kg, yang dipasarkan secara ilegal.
“Pelaku membeli tabung gas subsidi dari pengecer keliling, lalu mengumpulkannya untuk diproses di satu lokasi. Ini jelas tindakan merampok hak masyarakat kecil,” tegas AKBP Lintar.
Pengungkapan ini hanyalah permulaan. Ditreskrimsus Polda Jatim memastikan bahwa penyelidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih luas atau keterlibatan pihak lain.
“Kami tidak akan berhenti di sini. LPG 3 kg adalah hak masyarakat kecil, bukan untuk dimanipulasi demi keuntungan pribadi. Kami akan telusuri siapa saja yang terlibat, termasuk jalur distribusinya,” tegas AKBP Lintar dalam konferensi pers.
Kasus ini menjadi cermin nyata bagaimana kejahatan terhadap subsidi negara bukan sekadar soal kerugian finansial, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial. Keberhasilan Polda Jatim ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa, serta bentuk perlindungan nyata terhadap hak rakyat kecil.
Reporter Samsul Arif

