Pojokkiri.com

Unit 1 Reskoba Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Perumahan BMR Lamongan

MR (tengah) diapit petugas Unit 1 Satreskoba Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com- MR (30) karyawan swasta warga Dusun Rancang RT 04 RW 02, Desa Rancangkencono, Kecamatan Lamongan Kota, berhasil diamankan oleh anggota Unit 1 Satresnarkoba Polres Lamongan.

Dia ditangkap di Gapura Perumahan Bumi Mutiara Raya (BMR) Desa Tanjung, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Selasa (10/6) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti kotor yaitu 2 gram sabu, 1 Unit timbangan elektrik dan 6 plastik kosong. Tersangka tidak bisa mengelak dan langsung dibawa ke Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Lamongan AKP Agus Yulianto melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Unit 1 Satresnarkoba. Berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Perumahan BMR Tanjung, petugas langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif.

“Pada Selasa, 10 Juni 2025, pukul 19.30 WIB, anggota Unit 1 Narkoba berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku, MR, yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat,” jelas Ipda Hamzaid, Senin (16/6/2025).

Terduga pelaku, yang saat itu berada di gerbang gapura Perumahan BMR Tanjung langsung diamankan oleh petugas. Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu sabu dengan berat kotor 2 gram, 6 plastik kosong dan 1 buat timbangan elektrik” ungkapnya.

Saat ini, terduga pelaku, MR sudah ditahan di Mapolres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu,” tambahnya.(lut)