
Surabaya, Pojokkiri.com –
Pemkot Surabaya mulai memberlakukan jam malam bagi kalangan remaja dan anak-anak di Surabaya. Alasannya, sebagai antisipasi adanya geng motor di kota metropolis tersebut.
Wakil ketua DPRD Jawa Timur Blegur Prijanggono mendukung penuh keputusan jam malam tersebut, “kalau tujuannya untuk mencegah adanya geng motor, tentu saya mendukung penuh,” jelas Politisi Golkar ini, Senin (1/7/2025).
Blegur mengatakan, dukungan ini tidak hanya pemkot saja, melainkan harus juga didukung oleh Forkopimda untuk melakukan razia atau sweeping sebagai upaya untuk melarang timbulnya geng motor, “tapi tidak serta merta dilakukan, bisa bertahap,” jelasnya.
Diakui olehnya, kalau di Surabaya belum dijumpai adanya tawuran geng motor, sehingga perlu dilakukan upaya persuasif untuk pencegahan secara dini adanya geng motor. “Remaja-remaja di Surabaya perlu difasilitasi kegiatan-kegiatan positif,” terangnya.
Pemkot Surabaya, kata Blegur, harus merangkul para remaja di Surabaya untuk sebuah kegiatan positif mereka. “Soal apa yang harus dilakukan, tentunya yang lebih tahu pemkot Surabaya sendiri, ” tandasnya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerapkan jam malam bagi anak-anak dan remaja atau seorang yang belum berusia 18 tahun. Mereka dilarang berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak di Kota Surabaya.
Selama jam malam, anak dilarang melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua, melakukan aktivitas yang mengarah ke tindak kriminalitas, atau mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja, misalnya gangster, balap liar, penggunaan obat terlarang.
Jika terjadi pelanggaran, mewajibkan anak mengikuti program Rumah Perubahan dan Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). Untuk kasus yang memerlukan penanganan khusus, akan dilakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan instansi terkait.(wan)

