
Surabaya, Pojokkiri.com –
Anggota komisi D DPRD Jawa Timur Siadi mengatakan, kenaikan tarif tol Pandaan sampai Malang (Madyopuro) tidak memengaruhi intensitas lalu lintas di sana. Kendaraan yang melintasi tol tersebut tetap mengalami peningkatan.
“Saya mendapat laporan kalau volume kendaraan yang masuk ke Malang melalui ruas tol Pandaan-Malang mencapai 120.539 kendaraan. Angka tersebut naik 16,1 persen dibandingkan saat lalu lintas normal,” jelas politisi Golkar ini, Senin(1/7/2025).
Siadi mengatakan, kenaikan volume kendaraan juga tampak di beberapa gerbang tol di Malang. Gerbang Tol Singosari, dari data yang diperoleh, total ada 57.116 kendaraan yang masuk ke Malang. ”Dari angka tersebut, mengalami kenaikan 16,2 persen,” katanya.
Secara keseluruhan volume kendaraan yang masuk atau keluar Malang, kata Siadi, meningkat di tiga gerbang tol. Mulai Gerbang Tol Lawang, Pakis, sampai Malang. Kenaikannya rata-rata lebih dari 4 persen. Gerbang Tol Lawang tercatat ada 12.287 kendaraan yang masuk Malang. Angka tersebut naik 8,9 persen dari lalu lintas normal. Normalnya, kendaraan yang melintas di sana sebanyak 11.286 kendaraan.
Menteri Pekerjaan Umum mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait kenaikan tarif tol di Pandaan-Malang. Keputusan tersebut tertuang Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 602/KPTS/M/2025.
Dalam keputusan tersebut, besaran penyesuaian tarif dengan sistem tertutup untuk tarif terjauh semua golongan dari Pandaan (KM 58+050) sampai dengan Malang pada Jalan Tol Pandaan-Malang adalah untuk Golongan I menjadi Rp 38.000 dari Rp 35.500.
Kemudian, untuk Golongan II dan III adalah Rp 57.500 dari semula Rp 53.500 sedangkan Golongan IV dan V menjadi Rp 76.500 dari sebelumnya Rp 71.000. Penyesuaian tarif ini juga bagian dari Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang jalan tol.(wan)

