Pojokkiri.com

Putus Rantai Narkoba: Pengedar Sabu-sabu Pantura Dikecrek Polisi

 

Ilustrasi barang bukti narkoba.(istimewa)

Lamongan, Pojok Kiri.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan kembali mencatatkan prestasi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Terduga pelaku berinisial WRSD (34) warga Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan ini diamankan pada Hari Selasa 1 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Raya Dendles Desa Paciran, Kecamatan Paciran Lamongan.

Penangkapan ini dilakukan beberapa anggota Satreskoba diantaranya Suwondo, S.H dan Wayan Dwi Hadianto, S.H.

Dari hasil penggeledahan di kamar kos WRSD, polisi menyita 12 klip sabu-sabu dengan berat 1,77 gram, 12 sobekan solusi warna hitam, 1 buah tas warna hitam, 1 buah unit handphone merek Oppo warna hitam dengan nomor SIM card 08214128****.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu beserta peralatan yang biasa digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.

Saat dimintai keterangan awal, WRSD mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan akan diedarkan. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah Paciran.

Atas perbuatannya, WRSD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan ini merupakan bagian dari target Operasi untuk fokuskan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Paciran dan sekitarnya.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara warga dan aparat hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bebas narkoba.(lut)