
Lamongan, Pojok Kiri.com- Pemerintah Kabupaten Lamongan mengimbau melalui Surat Edaran resmi bernomor: 300/237/413.126/2025 untuk menutup sementara bagi pemilik Cafe dan Hiburan Malam se Kabupaten Lamongan.
Hal ini lantaran adanya Suran Agung (Pengesahan Warga Baru) Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan, Moch Nalikan melalui Asisten Pemerintahan Dan Kesra, Joko Nursyiyanto, S.H, M.H menjelaskan bahwa mengimbau selain kafe dan hiburan malam, juga tempat-tempat cangkruk guna mencegah berkumpulnya massa penggembira yang akan berkonvoi sehingga mengganggu ketentraman masyarakat.
“Mengantisipasi saja, dan ini juga menindak lanjuti surat dari Kepolisian Resort Lamongan tertanggal 3 Juli 2025, prihal permohonan penutupan Cafe/tempat hiburan malam dan Warkop pada pengesahan warga baru PSHT tahun 2025,” ujar Joko Nursyiyanto, Selasa 8 Juli 2025, via telepon.
Himbauan penutupan itu mulai Selasa tanggal 8 Juli 2025 pukul 12.00 WIB, hingga hari Rabu tanggal 9 Juli 2025, pukul 19.00 WIB.
Menurutnya, imbauan tersebut sebagai cara pemerintah untuk mengantisipasi dan bersama-sama untuk saling menjaga kondusifitas di wilayah Kabupaten Lamongan tercinta.
Surat yang dikeluarkan pada 3 Juli 2025 ini selain ditujukan kepada pemilik usaha hiburan malam, juga ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Lamongan supaya menginformasikan kegiatan tersebut kepada Lurah atau Kepala Desa masing-masing.
” Yakni menghimbau warga masyarakatnya supaya turut serta membantu menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing,” tandas Joko Nursyiyanto.
Sebagai informasi, untuk pengamanan acara Pengesahan Warga Baru PSHT Lamongan, kepolisian bakal menerjunkan setidaknya 3.100 personel. Ditambah lagi, BKO Brimob Polda Jatim, Dalmas Polda Jatim, Tim Raimas/Anarkis Polda Jatim. Serta didukung oleh jajaran TNI dari Kodim 0812 Lamongan dan Yon Zipur Babat.(lut)

