Pojokkiri.com

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Lamongan, Kerugian Negara Capai Rp492 Juta

 

Pemusnahan rokok tanpa Cukai di Kantor Kejari Lamongan, Selasa (29/7) sekitar pukul 11.00 WIB.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com- Kabupaten Lamongan kembali disorot sebagai jalur distribusi utama rokok ilegal tanpa pita cukai. Pada Selasa (29/7/2025), sebanyak 506.224 batang rokok ilegal hasil operasi gabungan Bea Cukai Gresik dan Satpol PP Lamongan resmi dimusnahkan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode 17 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025.

Kepala Bea Cukai Gresik, Asep Munandar, mengungkapkan bahwa barang-barang ilegal tersebut terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT), seluruhnya tanpa pita cukai.

Selain rokok, turut dimusnahkan pula 39,6 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) lokal, seperti arak Bali.

“Barang-barang ini telah ditetapkan sebagai milik negara dan telah mendapatkan izin untuk dimusnahkan. Nilai kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai Rp492.452.239,” ujar Asep Munandar dalam keterangannya.

Dalam proses pemusnahan, ratusan ribu batang rokok dibakar, sementara minuman keras dituang ke dalam drum. Seluruh barang bukti tersebut sebelumnya diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Lamongan, mayoritas dikirim melalui jasa ekspedisi.

Acara pemusnahan disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, termasuk Bupati Lamongan, perwakilan Kodim 0812, Polres Lamongan, Kejari Lamongan, serta Pengadilan Negeri Lamongan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan penerimaan negara dan membahayakan masyarakat.(lut)