Pojokkiri.com

Siswi MTS di Lamongan Hamil 7 Bulan, Pelajar 17 Tahun Jadi Pelakunya

Il

Ilustrasi pelajar hamil akibat persetubuhan terhadap anak.(Pojok Kiri/ist)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Polres Lamongan menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Laporan tersebut dibuat oleh S (43), ibu rumah tangga warga setempat, pada Senin (26/8/2025) siang.

Dalam laporan itu, terlapor adalah EWS (17), seorang pelajar asal Desa TBL. Sementara korban adalah ZLG (14), siswi kelas III MTs, yang diketahui tengah hamil tujuh bulan.

Kasus ini terungkap sehari sebelumnya, Senin (25/8/2025), ketika guru korban datang ke rumah pelapor bersama ZLG. Guru tersebut memberitahukan bahwa siswinya sedang hamil. Setelah ditanya, korban mengaku bahwa pelaku perbuatan tersebut adalah EWS.

S, ibu korban, kemudian mengabarkan kejadian itu kepada suaminya yang bekerja di Malaysia. Setelah dilakukan musyawarah keluarga, diputuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Peristiwa persetubuhan itu sendiri diduga terjadi pada Januari 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di belakang sebuah musala di Desa TBL. Polisi juga telah mencatat sejumlah saksi dalam perkara ini, di antaranya ATR (14), SM (14), dan YS (15), yang seluruhnya merupakan warga setempat.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya laporan tersebut.

“Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” singkat Hamzaid, Rabu (27/8/2025).(Zainul Lutfi)