Pojokkiri.com

Pemuda Sumberagung Brondong Ditangkap Polisi karena Kedapatan Bawa Sabu

 

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Pojok Kiri/ist)

 

Lamongan, Pojok Kiri.com-Satresnarkoba Polres Lamongan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang pemuda berinisial NK (21), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Brondong, Lamongan, ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu.

Penangkapan terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pinggir jalan Desa Sumberagung, Brondong. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,87 gram, yang disimpan di dalam bekas bungkus snack kari ayam kuning. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah ponsel merek OPPO warna biru tanpa kartu SIM.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto melalui Kasi Humas Ipda M.Hamzaid menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu di wilayah Brondong. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan pelaku yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat.

“Barang bukti sudah kita amankan bersama tersangka. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Polres Lamongan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.(lut)