
Lamongan, Pojok Kiri.com-Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.
Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, hanya saja penggunaan sirene dan lampu strobo tidak lagi menjadi prioritas.
Menanggapi kebijakan tersebut, Kasatlantas Polres Lamongan AKP Nur Arifin saat dikonfirmasi Koran Harian Pojok Kiri melalui sambungan WhatsApp dan telepon seluler membenarkan adanya arahan tersebut.
“Berdasarkan petunjuk dari Korlantas, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas,” jelasnya, Selasa (23/9) siang.
Ia menambahkan, penggunaan sirene hanya diperbolehkan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
“Korlantas saat ini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene,” pungkas AKP Nur Arifin.(lut)

