Pojokkiri.com

Gondol Meteran PDAM Milik Warga Bulak Rukem Nyaris Dihakimi Massa

Kapolsek Semampir AKP Hery Iswanto saat mengamankan pelaku

Surabaya, Pojokkiri.com – Keamanan lingkungan kembali menjadi sorotan setelah sebuah aksi nekat pencurian fasilitas publik terjadi di pemukiman padat penduduk. Di tengah upaya masyarakat menjaga ketenangan wilayah, tindakan kriminal yang menyasar sarana vital seperti instalasi air bersih tentu menimbulkan kerugian bagi warga yang terdampak secara langsung.

Insiden pencurian dengan pemberatan ini menimpa Yohanna Putri Indra Lestari, seorang ibu rumah tangga di Jalan Bulak Rukem 7/62-A, Surabaya, menjadi sasaran pelaku.

Peristiwa pencucian itu terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat korban sedang tidak berada di lokasi karena tengah berkunjung ke rumah orang tuanya, sebuah momen yang nampaknya dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.

Kabar mengejutkan tersebut pertama kali diterima korban melalui sambungan telepon dari kakak iparnya yang menginformasikan bahwa meteran PDAM di rumahnya telah digondol orang tak dikenal.

Setibanya di lokasi, Yohanna hanya bisa tertegun melihat instalasi air miliknya telah raib, menyisakan kerugian dan kekecewaan atas hilangnya rasa aman di lingkungan tempat tinggal sendiri.

Pelaku yang diidentifikasi berinisial MS, seorang pemuda (23 tahun) asal Jalan Wonosari Tegal Surabaya, ternyata tidak bisa berkutik. Berkat kesigapan dan kewaspadaan warga sekitar yang mencurigai gerak-geriknya, pelaku berhasil diamankan sesaat setelah melancarkan aksinya.

Warga kemudian membawa MS ke balai pertemuan setempat untuk menghindari tindakan main hakim sendiri sebelum akhirnya menghubungi pihak berwajib.

Kapolsek Semampir AKP Hery Iswanto melalui Kasi Humas Iptu Suroto dalam keterangan resminya menyatakan bahwa anggota Reskrim segera merapat ke lokasi begitu menerima laporan untuk mengamankan tersangka dari amukan massa.

Polisi bergerak cepat mengambil alih situasi guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku, sekaligus memberikan rasa tenang kembali kepada para penghuni di wilayah Bulak Rukem.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan pelaku untuk membongkar paksa instalasi PDAM milik korban.

Seperangkat peralatan teknik yang ditemukan meliputi kunci inggris perak, kunci pas, tang potong, serta sebuah obeng. Satu buah unit meteran air berwarna biru milik korban juga berhasil diamankan sebagai bukti utama dalam perkara ini.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku guna memberikan efek jera. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara, MS kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Semampir.

Ia terancam dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang membawa konsekuensi hukum serius bagi siapa pun yang berani mengganggu ketertiban umum dan mengambil hak milik orang lain secara melawan hukum (sul)

Berita Terkait

Pintu Dicongkel, Celengan Rp7 Juta Raib! Spesialis Pembobol Rumah Kosong Semampir Keok

Sempat Berusaha Kabur Aksi Pencurian Motor, Akhirnya Diamankan Polisi

Ditangkap Saat Santap Nasi Goreng, Hasilnya untuk Beli Miras dan Judi Merpati