Pojokkiri.com

Kasus Pemerasan Kadisdik Jatim, Dua Mahasiswa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua Mahasiswa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya Pojokkiri.com – Pengadilan Negeri Surabaya kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan yang menjerat dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, dengan pihak yang dilaporkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai. Persidangan yang berlangsung pada Senin (9/2/2026) ini memasuki tahap penting dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih dalam persidangan menegaskan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan para terdakwa tidak dapat dipandang ringan karena menyentuh aspek kehormatan dan reputasi pejabat publik.

Dalam pemaparannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu, jaksa menilai tindakan kedua terdakwa telah menimbulkan dampak serius terhadap citra korban sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang pendidikan. Menurut jaksa, perbuatan tersebut bukan hanya menyerang secara personal, tetapi juga berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap institusi yang dipimpin korban.

Jaksa menyampaikan bahwa sikap dan tindakan para terdakwa telah melampaui batas kritik yang sah dan masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum yang merugikan kehormatan jabatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan.

Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pemidanaan tahun 2026.

Atas dasar pertimbangan tersebut, jaksa menuntut agar masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga menguraikan sejumlah faktor yang menjadi pertimbangan penjatuhan pidana. Dampak perbuatan terdakwa yang dinilai telah merusak nama baik serta martabat korban sebagai pejabat negara menjadi faktor yang memberatkan. Tindakan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Sementara itu, jaksa juga mempertimbangkan sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung. Fakta bahwa kedua terdakwa belum pernah berhadapan dengan hukum sebelumnya serta menunjukkan sikap kooperatif selama persidangan menjadi hal yang meringankan dalam tuntutan.

Menanggapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, tim penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan. Nota pembelaan atau pleidoi direncanakan akan disampaikan secara tertulis pada agenda sidang lanjutan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu bagi langkah hukum selanjutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas perkara ini.

Berita Terkait

Tingkatkan Mutu Pelatihan Kejuruan, Kadisdik Jatim Tinjau Sarpras UPT PTKK

Penadah Motor Curian dari Bakol Pentol Akhirnya Digulung Juga