
Surabaya Pojokkiri.com – Pencurian kendaraan bermotor kembali diungkap Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya. Aksi pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus meminjam sepeda motor berujung lebaran di jeruji besi setelah rekaman kamera pengawas di rumah kos Siwalankerto, pada (25/02).
Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widhi menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya di lingkungan hunian sementara seperti rumah kos yang kerap menjadi sasaran kejahatan.
Pelaku Toufani Candra Lesmana (38), seorang tukang kuli bangunan asal Panjang Jiwo, telah merencanakan aksinya, terlebih dahulu meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak membeli rokok. Dalam proses tersebut, pelaku menduplikasi kunci kontak kendaraan milik korban.
Setelah memiliki kunci duplikat, pelaku kembali ke lokasi kos dan membawa kabur sepeda motor korban kemudian dijual oleh pelaku di wilayah Wonokromo.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan dan kepercayaan korban. Kunci kendaraan diduplikasi saat motor dipinjam, lalu digunakan untuk mengambil sepeda motor ketika situasi memungkinkan,” ujar Kompol Haryoko, dengan nada tegas, pada Jumat (27/02).
Kejadian yang berlangsung pada Rabu pagi sekitar pukul 06.59 WIB itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kos. Rekaman tersebut menjadi salah satu alat bukti penting yang membantu penyidik mengungkap identitas dan pergerakan pelaku.
Korban berinisial SS, yang tinggal di alamat yang sama dengan lokasi kejadian, mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku.
Kapolsek menambahkan bahwa unsur pemberatan dalam perkara ini tidak hanya karena metode masuk dan penguasaan barang, tetapi juga adanya dugaan dilakukan secara terencana.
“Kasus ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan karena pelaku menggunakan cara-cara yang memenuhi unsur pasal, termasuk memanfaatkan kunci palsu hasil duplikasi,” jelasnya dengan bahasa yang lebih terstruktur dan bernuansa yuridis.
Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan dapat dipidana penjara paling lama tujuh tahun. Ancaman tersebut menjadi konsekuensi hukum atas perbuatan yang merugikan korban sekaligus mengganggu keamanan lingkungan.
Kompol Haryoko mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, termasuk mengawasi penggunaan kunci serta memastikan keamanan area parkir.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Wonocolo.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan yang menyasar kawasan permukiman.
“Kepercayaan masyarakat adalah prioritas kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” pungkasnya.
Reporter Samsul Arif.

