Pojokkiri.com

PUPR Tahan PBG The Naff, Temuan Struktur Belum Meyakinkan: “Jangan Sampai Sekolah Jadi Arena Uji Coba”

Kediri, Pojokkiri.com –

Sikap Dinas PUPR Kota Kediri terhadap Gedung The Naff Elementary School kian tegas: belum ada lampu hijau untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Di balik keputusan yang belum final, tersimpan catatan teknis yang mengindikasikan bangunan tersebut belum layak dinyatakan aman.

Bagian Fungsional Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kediri, Hermawan, menegaskan bahwa keputusan baru akan diambil dalam rapat pleno pekan depan. Namun dari pernyataannya, arah sikap pemerintah sudah terbaca: kehati-hatian di atas segala-galanya.

“Surat keterangan memang mendesak untuk operasional dan dana BOS, tapi kita evaluasi dulu hasilnya seperti apa,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Di balik kalimat normatif itu, realitas teknis berbicara lebih keras. Tim Profesi Ahli (TPA) menemukan sejumlah titik krusial yang belum memenuhi standar—mulai dari kolom utama, sambungan struktur, hingga balok penyangga. Ini bukan sekadar catatan ringan, melainkan fondasi keselamatan yang belum sepenuhnya meyakinkan.

Dengan kata lain, bangunan ini belum siap “diuji nyali”.

Fakta bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan di dalam bangunan yang masih menyisakan tanda tanya teknis, menimbulkan ironi serius. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang paling aman justru berpotensi menjadi ruang dengan risiko yang belum terukur.

PUPR sendiri tidak mau terjebak pada logika administratif semata. Umur beton yang telah melewati 28 hari dan bekisting yang sudah dilepas tidak otomatis menjadi jaminan kekuatan struktur. Bagi otoritas teknis, angka bukan segalanya—validasi ilmiah tetap menjadi penentu.

Sorotan paling tajam mengarah ke lantai tiga. Di sana, perbaikan dilakukan menggunakan Sika Grout—material penguat beton yang kini masih dalam proses pengerasan. Artinya, bagian struktur yang justru paling membutuhkan kepastian, hingga kini belum bisa diuji.

“Karena lantai tiga masih basah, jadi belum bisa diuji,” jelas Hermawan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial: bagaimana sebuah bangunan yang belum bisa diuji secara utuh justru sudah difungsikan?

Lebih jauh, persoalan melebar ke aspek tata ruang. Bangunan yang berdiri di kawasan permukiman ini juga dibayangi potensi pelanggaran Koefisien Dasar Bangunan (KDB) serta kewajiban rekomendasi lalu lintas dari Dinas Perhubungan. Risiko kemacetan pada jam sibuk menjadi konsekuensi yang tidak bisa diabaikan—terutama untuk lingkungan yang tidak dirancang sebagai kawasan pendidikan berskala intensif.

Di tengah kompleksitas masalah tersebut, pemerintah mengambil langkah kompromi: menerbitkan surat keterangan bahwa proses PBG masih berjalan. Secara praktis, ini menjadi “jalan napas” agar sekolah tetap bisa menjalankan aktivitas, termasuk ujian dan pencairan dana BOS.

Namun, langkah ini juga mengandung dilema. Di satu sisi, aktivitas pendidikan tidak boleh terhenti. Di sisi lain, kelonggaran administratif berpotensi ditafsirkan sebagai toleransi terhadap pelanggaran yang belum diselesaikan.

Hermawan menegaskan, surat tersebut bukan bentuk legalitas.

“Kita tidak menerbitkan dulu sampai itu clear. Kita hanya menerbitkan surat keterangan proses PBG untuk mendukung izin operasional dan BOS,” tegasnya.

Artinya jelas: belum ada jaminan hukum, apalagi jaminan teknis.

Rencana uji ulang melalui hammer test setelah libur Lebaran menjadi titik krusial. Hasilnya akan menentukan apakah bangunan ini benar-benar layak digunakan, atau justru mengonfirmasi bahwa sejak awal ada aspek yang dipaksakan.

Kasus The Naff kini bukan lagi sekadar soal izin yang belum terbit. Ini adalah potret bagaimana sebuah bangunan bisa beroperasi lebih dulu, sementara aspek keselamatan dan kepatuhan masih “menyusul di belakang”.

Jika tidak ditangani secara tegas, bukan tidak mungkin praktik serupa akan menjadi preseden: bangun dulu, urus belakangan.

Dan ketika itu terjadi, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban administrasi—melainkan keselamatan publik, termasuk anak-anak yang setiap hari berada di dalamnya. (wan)