Pojokkiri.com

Modus Ganjal ATM di Lamongan, Saldo Ibu Rumah Tangga Ludes Rp55 Juta dalam Sekejap

 

Mesin ATM BRI area RS Permata Hati Jalan Raya Tambakboyo, Kecamatan Tikung lokasi kejadian.(Pojok Kiri for Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Aksi kriminal dengan modus ganjal kartu ATM kembali memakan korban di wilayah hukum Polres Lamongan. Seorang ibu rumah tangga berinisial AFA (42), warga Dusun Puncel, Desa Deketwetan, Kecamatan Deket, kehilangan uang sebesar Rp55.033.000 setelah kartu ATM-nya dikuasai oleh komplotan penipu pada Jumat (17/4/2026) pagi.

Informasi yang didapat Pojok Kiri peristiwa naas tersebut terjadi di mesin ATM BRI area Rumah Sakit Permata Hati, Jalan Raya Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan, sekitar pukul 06.45 WIB.

Kejadian bermula saat korban hendak mengambil uang usai mengantar anaknya sekolah. Saat mencoba memasukkan kartu ke dalam mesin ATM, kartu tersebut tertahan dan tidak bisa masuk dengan sempurna. Di saat itulah, seorang pria berbaju putih mendekati korban dan berpura-pura menawarkan bantuan.

Tanpa rasa curiga, korban membiarkan pelaku memegang kartu ATM-nya. Pelaku tampak membantu memasukkan kartu hingga berhasil masuk ke mesin, lalu ia segera pergi meninggalkan lokasi.

Masalah berlanjut saat korban tidak bisa melakukan transaksi. Tak lama kemudian, muncul pria kedua berbaju hitam yang menginstruksikan korban untuk menekan tombol “Cancel” dan memasukkan nomor PIN. Dalam kondisi panik, korban menyebutkan nomor PIN-nya dengan panduan pria tersebut.

Pelaku kedua kemudian berdalih ingin mengambil alat untuk mengeluarkan kartu yang tersangkut. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali.

Sadar ada yang tidak beres, korban segera menuju Kantor Bank BRI Lamongan untuk memblokir rekening. Namun, saat pihak bank mencetak rekening koran, korban dikejutkan dengan adanya delapan kali transaksi penarikan dan transfer ilegal yang dilakukan dalam rentang waktu singkat, mulai pukul 06.55 hingga 07.11 WIB.

Rincian uang yang hilang meliputi penarikan sebesar Rp10 juta, Rp35 juta, dan beberapa transaksi kecil lainnya dengan total kerugian mencapai Rp55.033.000.

Sadar menjadi tindak pidana pencurian dan penipuan korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lamongan.

Kasus ini sedang ditangani oleh Unit 3 Satreskrim Polres Lamongan. Saat ini, identitas para pelaku masih dalam proses penyelidikan (lidik). (lut)

 

Editor: Zainul Lutfi

Sumber: www.pojokkiri dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri