
Surabaya Pojokkiri.com — Sepanjang Januari hingga April 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama jajaran Polres membongkar 66 kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG subsidi dengan total 79 tersangka.
Pengungkapan tersebut dirilis dalam konferensi pers yang digelar Polda Jawa Timur pada Kamis (30/4), sebagai bentuk transparansi sekaligus penegakan hukum terhadap praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol. Roy H.M. Sihombing, S.I.K., menegaskan bahwa pengawasan distribusi energi subsidi menjadi prioritas serius aparat kepolisian.
Menurutnya, subsidi yang diberikan negara sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, serta kelompok yang berhak menerima manfaat.
“Negara menghadirkan subsidi untuk membantu masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan menyalahgunakan hak publik,” ujar Kombes Roy.
Hasil pengungkapan selama empat bulan pertama 2026 menunjukkan skala penyalahgunaan yang cukup besar. Dari 66 laporan polisi yang ditangani, polisi menetapkan 79 orang sebagai tersangka.
Tak hanya itu, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti hasil kejahatan distribusi ilegal energi subsidi.
Barang bukti tersebut meliputi 8.904 liter Pertalite, 17.580 liter solar, serta 410 tabung LPG yang terdiri dari tabung 3 kilogram, 5 kilogram, dan 12 kilogram.
Selain bahan bakar dan gas subsidi, polisi turut menyita tiga unit kendaraan roda dua serta 47 unit kendaraan roda empat hingga roda enam yang diduga digunakan dalam operasional tindak pidana tersebut.
Sejumlah kendaraan diketahui telah dimodifikasi secara khusus untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar sebelum dijual kembali secara ilegal.
“Beberapa kendaraan sengaja dimodifikasi untuk mendukung aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal. Ini menunjukkan praktik yang dilakukan bukan tindakan spontan, tetapi sudah terorganisir dan memanfaatkan berbagai celah distribusi,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, Polda Jatim juga membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku.
Salah satunya adalah pengisian BBM subsidi menggunakan kendaraan modifikasi dengan tangki tambahan tersembunyi.
Pelaku kemudian membeli BBM secara berulang di sejumlah SPBU, lalu memindahkannya ke lokasi penampungan tanpa izin untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan penggunaan banyak barcode berbeda untuk mengakses pembelian BBM subsidi berkali-kali.
Bahkan, dalam beberapa kasus, ditemukan dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU yang diduga memberikan akses barcode kepada pelaku untuk memuluskan aksinya.
Sementara dalam kasus LPG subsidi, petugas menemukan praktik pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5 kilogram dan 12 kilogram, maupun sebaliknya.
Praktik tersebut dinilai tak hanya merugikan negara dan menghambat distribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan karena dilakukan tanpa standar keamanan.
Akibat praktik ilegal ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp7.526.090.224.
Nilai tersebut menunjukkan besarnya dampak ekonomi dari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya menjadi bantalan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain menggerus anggaran negara, praktik ini juga menyebabkan distribusi subsidi tidak sampai kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
“Penyalahgunaan subsidi adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak masyarakat. Kami pastikan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat,” tegas Kombes pol Roy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi terkait Cipta Kerja.
Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Kombes pol Roy memastikan pengawasan distribusi BBM dan LPG subsidi akan terus diperketat untuk memutus rantai mafia energi serta memastikan subsidi negara benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Reporter Samsul Arif

