Pojokkiri.com

Rolland E Potu, Korban Kecelakaan KA Argo Anggrek Gugat PT KAI Cs, Pengumuman Resmi Digelar di PN Bandung

Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC (selaku penumpang Kereta Argo Anggrek 4b yg mengalami kecelakaan)

Surabaya, Pojokkiri.com –

Kasus kecelakaan Kereta Api Argo Anggrek kini memasuki tahap hukum. Seorang korban yang juga berprofesi sebagai advokat akan mengumumkan secara resmi gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung, sekaligus mengundang media untuk meliput agenda tersebut.

Gugatan tersebut diajukan di Bandung dengan pertimbangan lokasi kantor pusat PT Kereta Api Indonesia (KAI) berada di kota tersebut. Selain KAI, gugatan juga ditujukan kepada DANANTARA, PT Biro Klasifikasi Indonesia sebagai induk usaha, serta PT Trinusa Travelindo sebagai pihak turut tergugat.

Langkah hukum ini telah didaftarkan melalui sistem e-court dan diajukan oleh penggugat yang merupakan penumpang langsung di lokasi saat kejadian berlangsung.

Dalam materi gugatan, penggugat menyoroti sejumlah hal penting, termasuk dugaan lemahnya penerapan prinsip good corporate governance (GCG) oleh KAI dalam penanganan pascakecelakaan.

Selain itu, keterlibatan DANANTARA sebagai entitas yang menaungi operasional KAI juga menjadi bagian dari tuntutan tanggung jawab. Gugatan ini juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen, mengingat dampak kecelakaan tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga trauma psikologis dan dampak sistemik lainnya.

Agenda pengumuman gugatan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Jalan L.L.R.E. Martadinata No.74–80, Kota Bandung. Kegiatan tersebut akan dirangkaikan dengan konferensi pers guna memaparkan detail gugatan kepada publik.

Rolland E Potu, S.H., M.H., CBLC. Selaku Penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office Gesang Taufikurochman, S.H.

Acara ini akan dihadiri langsung oleh penggugat Rolland E Potu bersama tim kuasa hukum dari kantornya Potu and Partners Law Office yaitu Gesang Taufikurochman.

Dalam keterangannya, Rolland E Potu mengungkapkan kronologi yang dialaminya saat insiden terjadi, yang menjadi dasar pengajuan gugatan.

“Pada saat kejadian saat laka kemarian saya salah satu penumpangnya.gerbong excutive 5 awalnya saya melihat ka argo anggrek melaju awalnya semuanya lancar. Saya lihat kejadian itu terjadi pukul 20:52. Pada saat kejadian sebelum nabrak, sempat ada rem kejut sekian detik dan saya terlempar kedepan dan gerbong mati lampu dan teriak-teriak bahkan sampai ada pramusaji di kereta yang terluka kakinya,” ujar Rolland E Potu dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/5/2026).

“Kita menunggu evakuasi saya sempat khawatir dan panik..dari pihak kereta api juga sampai saya tunggu 1 jam saat kejadian tidak ada pemberitahuan apapun, akhirnya Saya evakuasi sendiri. Saya baru dapat SMS dari KAI121, 2 jam setelahnya. Isi SMS KAI121 itulah yang menjadi materi gugatan perbuatan melawan hukum saya, karena disampaikan KA Argo mengalami pembatalan untuk dapat melakukan refund tiket. Nah ini menurut saya ini kecelakaan gak mungkin kai pusat tidak memberikan informasi kalau ada kecelakaan, tp malah informasinya malah melakukan pembatalan dan kita di beri kompensasi hanya refund harusnya memastikan konsumen dulu, selamat atau apa, disini saya melihat lemahnya good corporate governance dalam penanggulangan insiden kecelakaan,” tambahnya.

“Disini point saya dalam gugatan nanti. Saya kecewa dalam penanggulangan dari PT kai jika terjadi kecelakaan, malah penawaran opsi dikasih refund aja. Dan danantara juga ikut tanggung jawab. Kita meminta majelis hakim tuntutan immateriil untuk korban meninggal dan luka-luka. Nilainya dari tuntutan saya sebesar 100 miliar. Saya tidak meminta sedikitpun dari itu. Biar hakim yg memberikan untuk korban meninggal dan luka,” jelas Rolland.

Penggugat menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk perjuangan bagi seluruh korban, termasuk ahli waris korban meninggal dunia serta korban luka-luka. Nilai tuntutan immateriil yang diajukan pun sepenuhnya diserahkan kepada putusan majelis hakim.

Melalui langkah hukum ini, diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara transportasi publik, sekaligus memperkuat perlindungan bagi masyarakat sebagai pengguna jasa. (mar)

Berita Terkait

Mobil Tabrak KA Commuter Line Blorasura di Surabaya, Jalur Sempat Tertutup

Solusi Fasum dan Kesehatan Warga Wonokusumo Didukung Bambang Haryo dan DPRD Jatim

Kuasa Hukum Korban Kekerasan Seksual Anak Ajukan Restitusi, Rolland E Potu : Hak Anak Sebagai Korban Harus Diperhatikan !

sukoto pojokkiri.com