
Lamongan, Pojok Kiri.com-Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Lamongan kini semakin diperketat. Setelah melewati masa sosialisasi pada akhir 2022, sistem penindakan berbasis kamera ini telah resmi beroperasi penuh sejak awal tahun 2023.
Kapolres Lamongan melalui Kasat Lantas AKP I Made Jata Wiranegara, S.T.K., S.I.K., M.Si, yang dikonfirmasi melalui Bintara Tilang Aipda Rony Cahya, mengungkapkan bahwa efektivitas kamera ETLE dalam menjaring pelanggar cukup signifikan. Tercatat, sejak Juli 2025 hingga 6 April 2026, sebanyak 2.859 pelanggaran telah tertangkap kamera ETLE.
“Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm, serta pengendara roda empat yang tidak memakai sabuk pengaman (safety belt) dan menerobos lampu merah,” ujar Aipda Rony.
Lokasi Kamera ETLE di Lamongan
Saat ini, terdapat dua titik utama kamera ETLE statis yang memantau pergerakan arus lalu lintas selama 24 jam penuh di pusat kota, yakni Simpang Tugu Adipura (Jl. Panglima Sudirman) dan Simpang 4 Family (Jl. Lamongrejo)
Prosedur Konfirmasi dan Pembayaran
Bagi masyarakat yang menerima surat konfirmasi tilang, pihak Satlantas mengimbau untuk segera melakukan validasi secara daring melalui situs resmi polri.go.id. Setelah proses konfirmasi, pelanggar akan menerima pesan otomatis berisi kode BRIVA untuk pembayaran denda secara mandiri, atau bisa juga memilih opsi pembayaran langsung di Kantor Kejaksaan.
Terkait besaran denda, Aipda Rony menjelaskan bahwa pihak kepolisian hanya melakukan penindakan. “Putusan nominal denda merupakan hak prerogatif Hakim di Pengadilan Negeri,” tambahnya, Rabu (6/5/2026).
Solusi Kendaraan yang Sudah Terjual
Menanggapi keluhan warga mengenai surat tilang yang salah sasaran akibat kendaraan sudah dijual namun belum balik nama, Satlantas memberikan solusi konkret. Pemilik pertama disarankan untuk meneruskan surat tersebut kepada pemilik baru.
“Jika komunikasi terputus, pemilik lama bisa datang ke Kantor Satlantas Unit Tilang Polres Lamongan selanjutnya pemilik kendaraan lama yang tidak sesuai STNK bisa datang ke kantor Samsat setempat untuk melakukan blokir lapor jual,” pungkasnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai mekanisme tilang elektronik, masyarakat dapat memantau akun Instagram resmi di @lantas.lamongan.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

