
Situbondo,pojokkiri.com
Polres Situbondo bakal menggelar audensi atau dengar pendapat dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Santri pada Jumat (8/5/2026). LBH Mitra Santri adalah lembaga bantuan hukum yang dimotori oleh tokoh-tokoh pengacara ternama di Kota Santri mulai dari tokoh pemuda, santri, intelektual, aktivis hingga dosen dan pemerhati hukum. Lembaga ini bergerak dibidang hukum dan advokasi hukum bagi masyarakat yang tidak mampu. LBH Mitra Santri diketahui berdiri sejak tahun 2021, sebagaimana SK.Kemenkumham dengan nomor AHU.0006288.AH.01.07 Tahun 2021.
“Giat dalam rangka silaturahmi dengan kapolres dan perkenalan LBH Mitra Santri sebagai bantuan hukum untuk masyrakat tidak mampu, ” ujar AKP Teguh Priyasan Kasat Intelkam pada Polres Situbondo, Rabu (6/5/2026).
Asrawi Direktur LBH Mitra Santri Situbondo, membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia, menyebut audensi ini dalam rangka untuk membangun sinergitas penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Situbondo.
“Iya akan dilaksanakan para hari Jumat (8/5) di Mapolres Situbondo, ” katanya.
Selain itu, Asrawi juga menerangkan bahwa banyak hal yang akan dibahas dalam acara penting tersebut. Polri dalam hal ini Polres Situbondo adalah mitra dalam membangun keadilan hukum yang ada di Kota Santri.
” Tentu banyak hal yang akan dibahas sekitar penegakan hukum dan keamanan di Kabupaten Situbondo. Setidaknya setelah diperlakukannya KUHP baru dan KUHAP baru pola penegakan hukum harus lebih berkeadilan. Tidak lagi ruang-ruang bermain culas dalam penegakan hukum. Di KUHAP baru maupun di KUHP baru jelas peran advokat semakin banyak ruang untuk memberikan sumbangsih dalam membangun keadilan hukum. Ini harus disikapi dengan sikap kesamaan presepsi dalam membangun penegakan hukum yang berkeadilan di Kabupaten Situbondo, ” terangnya.
Sementara itu, Asrawi mengaku terkait dengan advokasi bagi masyarkat tidak mampu harus menjadi perhatian dalam ruang keadilan.
“Juga terkait advokasi bagi masyarakat tidak mampu harus menjadi perhatian juga dalam meruang keadilan hukum, dan Polres Situbondo harus memperhatikan hal ini karena akses keadilan bukan hanya bagi mereka yang kaya, tapi masyarakat miskin harus diperhatikan dengan baik sehingga tidak ada diskriminasi hukum,” pungkasnya. (Inul)

