Pojokkiri.com

Ketua Bapemperda DPRD Kota Mojokerto Berharap 4 Raperda Bisa Segera Dirasakan Manfaatnya

Mojokerto, Pojok Kiri.

DPRD Kota Mojokerto dalam waktu dekat akan menyelesaikan pembahasan 4 raperda eksekutif yang telah ditetapkan di Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023.

“Saya selaku Ketua Bapemperda berharap agar pembahasan bisa berjalan lancar dan dinamis agar output dari perda tersebut nantinya benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Mojokerto,” jelas Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T., Kamis (20/7/2023) di Kantor DPRD Kota Mojokerto.

Keempat Raperda tersebut, lanjutnya, terdiri dari yang pertama Raperda tentang pengelolaan limbah domestik, yang kedua Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Kota Mojokerto, yang ketiga Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan yang keempat Raperda tentang perubahan ketiga atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kota Mojokerto.

“Bagi Fraksi Partai Demokrat ada beberapa indikator untuk mencermati, menyikapi dan menganalisa suatu Raperda, tujuan dari dibentuknya suatu raperda semestinya dan seharusnya bisa memberi efek langsung pada masyarakat antara lain Azas manfaat bagi masyarakat, Azas efektif dan efisien serta bersifat darurat,” jelas Wakil Fraksi Partai Demokrat, Deny Novianto, S.T.

Lebih lanjut dikatakannya, Fraksi Partai Demokrat selalu mengambil sikap berdasarkan ketiga hal diatas, terutama yang langsung bersentuhan dengan kehidupan masyarakat.

“Bukankah dibentuknya suatu pemerintahan pada dasarnya adalah adanya suatu kesepakatan pada rakyat dengan tujuan akhirnya adalah menyejahterakan rakyatnya?,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto, S.T.

Masih kata Deny, Raperda Perubahan Ketiga Tentang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Bagi Fraksi Partai Demokrat pemisahan urusan di bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi dari DPMPTS memang sudah suatu kewajaran karena menyesuaikan dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih atas.

“Kemudian terkait Pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah yang terintegrasi dengan Balitbang. Fraksi Partai Demokrat mempunyai catatan khusus. Diantaranya integrasi ini semoga menjadi suatu simbiosis mutualisme saling melengkapi dan bukan malah saling melemahkan dan berebut kewenangan. Hasil dari Badan Riset dan Inovasi Daerah hendaknya menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Pemerintah Daerah dalam mencapai visi misi Walikota dan an diisi dengan orang-orang yang tepat sesuai dengan bidang dan kemampuannya,” pesan Deny.

Lebih jauh dikatakannya, mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Kota Mojokerto. Fraksi Partai Demokrat telah mencermati dengan baik Naskah akademik Raperda ini dan pihaknya sepakat kiranya Raperda ini sangat diperlukan mengingat kemungkinan-kemungkinan yang tidak bisa diprediksi ke depannya.

“Ada beberapa catatan khusus yang perlu menjadi pertimbangan. Diantaranya pembagian kewenangan yang jelas antar dinas dalam pengadaan pangan dan adanya kesepakatan kesamaan sumber data yang dipergunakan dalam menentukan sasaran pendistribusian bantuan pangan,” terang Deny.

Terkait Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Fraksi Partai Demokrat sangat konsen dengan hal ini. Sebab langsung bersentuhan dengan masyarakat dan kemandirian suatu daerah.

“Oleh sebab itu, Fraksi Partai Demokrat berharap Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hendaknya diukur dengan tepat, sehingga tidak menambah beban masyarakat yang akhir-akhir ini bebannya semakin berat dengan terjadinya kenaikan harga bahan bahan pokok. Kemudian PBJT dalam Pasal 25 ayat (1) b, tentunya menjadi suatu polemik dan pernyataan dalam masyarakat. Selain itu, bagaimana bisa tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dikenakan pajak. Pada retribusi jasa umum, terutama pelayanan parkir di tepi jalan umum selalu menjadi pertanyaan yang tidak ada pernah ada jawaban yang solutif, masyarakat sudah membayar parkir berlangganan tetapi masih saja dikenakan biaya oleh oknum jukir. Dan yang terakhir, hendaknya untuk pembayaran PKB masyarakat lebih dipermudah. Tanpa syarat KTP semisal. Bukankah mereka sudah taat dan dengan kesadaran sendiri untuk membayar pajak,” papar Deny.

Dan yang terakhir, terkait Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Fraksi Partai Demokrat sangat menyetujui dan memberi apresiasi kepada Pemerintah Kota Mojokerto dengan adanya Raperda ini.

“Memang sudah saatnya Pengelolaan Air Limbah Domestik menjadi atensi tersendiri terutama di lingkungan perkotaan yang pasti padat dengan pemukiman diperlukan pengelolaan air limbah domestik yang komprehensif dan terintegrasi untuk mewujudkan pemukiman yang sehat,” tutup Deny. (tik)