
Surabaya, Pojok Kiri-Sidang perkara pidana penyalahgunaan obat keras jenis pil warna putih berlogo LL (doeble L) sebanyak 3 botol masing- masing botol berisi 1000 butir, harga perbotol 550 ribu, dijual eceran kemasan klip plastik kecil, dengan keuntungan penjualan sebesar Rp.1.250.000,-, dengan
Terdakwa Arif Firmansyah bin Alm.Sartono, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, secara Vidio Call. Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Halimah Umaternate, Mengadili,
Menyatakan, Terdakwa Arif Firmansyah alm.Sartono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan”.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Arif Firmansyah alm.Sartono, dengan pidana penjara selama selama 2 tahun dan 8 bulan, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan”.
Menetapkan barang bukti, 22 plastik klip besar berisi 10 plastik klip kecil yang berisikan 1 plastik klip kecil berisikan 9 butir hingga total 1.980 butir. 1 tas cangklong warna hitam merk Eiger, 1 unit HP Android, Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dua bulan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara 3 tahun. Terhadap putusan hakim, Terdakwa Arif Firmansyah, Menyatakan menerima, ” saya menerima yang mulia,” katanya.Diketahui, hari Selasa 07 November 2023, jam 17.30 wib, Terdakwa Terdakwa Arif Firmansyah mengirimkan pesan Whatsaap kepada Gober (DPO) memesan pkl warna putih berlogo LL sebanyak 3 botol, tiap botol 1000 butir seharga Rp.550 ribu, dengan total Rp. 1.650.000,-, dibayarkan melalui top up DANA.
Terdakwa mengirim pesan ke Gober (DPO) berisikan “Mas wonten GS nya” lalu Gober (DPO) membalas “Iya ada mas”. Gober memberitahu lokasi ranjauan mengirim foto ke Terdakwa. Kemudian Terdakwa menuju ke lokasi ranjauan di Jalan Raya Sedati Juanda Sidoarjo, dan mengambil pil warna putih berlogo LL sebanyak 3 botol, telah Terjual sebanyak 1 botol kepada saksi Fairus Javier bin Firdaus Basuni seharga Rp. 1.750.000,-
Selasa 07 November 2023, di rumah Terdakwa di jalan Surya Asri 2 Blok F, No. 01 Kel. Ganting, Kec. Sidoarjo Kota Sidoarjo. Sisa 2 botol masing – masing berisi 1.000 butir. Telah dikonsumsi 20 butir, sisa 1980 butir.
Terdakwa menjual kembali di kemas dalam plastik klip kecil masing – masing berisi 9 butir. Dikemas lagi dalam plastik klip besar berisikan 10 plastik di dalam 1 plastik besar berisikan 90 butir seharga Rp. 175.000,- Hasil penjualan pil warna putih berlogo LL, Terdakwa mendapat keuntungan Rp. 1.250.000,-.
Kamis 09 November 2023, jam 21.00 wib, di Perum Surya Asri 2 Blok F-3, No. 01, RT. 38, RW. 12, Keling Jumput Rejo Sukodono Sidoarjo, saksi Muchamad Daniel Mahendra dan saksi R.Hadi Racha Bobby melakukan Penangkapan dan Penggeledahan :
Ditemukan barang bukti 22 plastik klip besar berisikan 10 plastik klip kecil, berisikan 1 plastik klip kecil berisikan 9 butir dengan total 1980 butir. 1 tas cangklong warna merah hitam merk eiger ditemukan di atas lemari dalam kamar Terdakwa, 1 unit Handphone Android.(sw).

