
Surabaya, Pojok Kiri.Com, – Sidang perkara pidana perbuatan Penggelapan dalam jabatan, sebagai staf HRD, di PT.Artha Adipersada dan PT.Planet Mainan Indonesia,di Ruko RMI, Ngagel Jaya Selatan Blok B / 27-28 Surabaya, ajukan kasbon pembelian dan biaya service kendaraan Fiktif, uang pencairan kasbon dipakai untuk pribadinya, dan bayar hutang pinjol, kerugian perusahaan sebesar Rp.Rp.609.738.500, dengan Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe, diruang Candra PN.Surabaya, secara Offline.Kamis (02/10/2025).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina, dari Kejari Surabaya,Menyatakan Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe, melakukan tindak pidana, “Penggelapan dalam jabatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHPidana.”
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 07/10/2025, dengan agenda keberatan (Eksepsi) dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Diketahui, Terdakwa Adelaeda Adriana Tamalonggehe, bekerja di PT.Artha Adipersada dan PT.Planet Mainan Indonesia,di Ruko RMI, Ngagel Jaya Selatan Blok B / 27-28 Surabaya.Dalam naungan PT.Adipersada Group.Sebagai staf HRD, dengan gaji Rp.1.000.000,- dan uang kehadiran Rp.80.000,-
PT.Artha Adipersada bergerak dibidang pabrik mainan dan trading export import mainan dan komoditas lainnya, PT.Planet Mainan Indonesia bergerak dibidang distribusi mainan.
Tugas dan tanggungjawab, absensi karyawan, control perawatan kendaraan serta pembayarannya dan pembayaran perpanjangan pajak kendaraan.
Prosedur untuk pengajuan kasbon biaya service kendaraan, jika kendaraan butuh perawatan, staf HRD membuat formulir pengajuan service ditandatangani Finance Manager, General manager, dan staff HRD, lalu diajukan ke bagian kasir meminta formulir kasbon selanjutnya mengisi formulir kasbon.
Staff HRD menerima uang tunai lalu tanda tangan sebagai bukti menerima uang kasbon dari kasir. Setelah service kendaraan inventaris kantor staff HRD membawa nota pembelian dari bengkel diserahkan ke kasir, dan diarsipkan.
Terdakwa mengajukan kasbon pembelian dan biaya service kendaraan secara FIKTIF, Terdakwa meng-crop tandatangan asli milik Nurul Wahyuni General Manager dan Tri Mirantini W, manajer keuangan, tandatangan di letakkan di surat pengajuan service kendaraan, kemudian diajukan kepada Novitasari, S.Kom untuk pencairan dana.
Terdakwa mengisi nominal biaya service di nota dari bengkel Panca Jaya AC dan toko NGK, yang telah di Scan,digunakan berulang kali sebagai bukti pendukung lalu diserahkan kepada Novitasari, S.Kom.Saat dilakukan pengecekan kas keluar pencairan uang tunai 2018 sampai 2019 ditemukan pengeluaran Rp.698.600.000,-
untuk biaya service 9 kendaraan, biaya perpanjangan pajak dan biaya KIR.
Kemudian Nurul Wahyuni General Manager meminta laporan dokumen asli kepada Terdakwa, namun tidak dapat menunjukkan.
Terdakwa mengaku uang Perusahaan, digunakan untuk kepentingan pribadi, renovasi rumah dan bayar hutang pinjol.
Pada 31 Juli 2019, Herman Wahyudi, staff audit internal PT.Adipersada Group, hasil audit 30 September 2019, ditandatangani Pimpinan Perusahaan Hardy Pangdani, ditemukan kerugian Rp.699.900.000,-.
Pada 3 Agustus 2019 dan 6 Agustus 2019, dengan surat pernyataan, Terdakwa mengakui gunakan uang Perusahaan Rp.698.600.000,-. Terdakwa kembalikan uang Rp.90.161.500,-
akan memberikan rumah di jalan Ikan Gurami 3/12-A Surabaya, namun tidak menepati janji.
Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT.Artha Adipersada dan PT.Planet Mainan Indonesia mengalami kerugian Rp.609.738.500 (SW).
Ulas Berita Selengkapnya Melalui Saluran Link Harian Pagi Pojokkiri : https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10