
Surabaya Pojokkiri – Polsek Wonokromo Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Kali ini Tim Anti Bandit berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus kunci palsu yang terjadi di wilayah Gubeng, Surabaya.
Terbongkarnya kasus itu bermula pada Selasa, (23/9) lalu. Korban yakni, NB (29), saat pulang kerja memarkirkan sepeda motor Honda CRF di teras rumahnya, wilayah Gubeng Kertajaya 6-A, Surabaya.
Saat bangun pada Rabu pagi, korban terkejut mendapati motornya sudah raib. “Motor saya parkir di teras malam sebelumnya, tapi saat pagi hari sudah hilang. Saya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonokromo,” jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonokromo bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, terekam jelas aksi para pelaku yang menggunakan kunci palsu jenis letter Y.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang tersangka, polisi berhasil meringkus Mochammad Rizky Nur Rochman (24) dan Galih Setja Rezqyawan (37), keduanya warga Sidosermo, Wonocolo, Surabaya.
Kompol Hegy R Kapolsek Wonokromo Surabaya dengan didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty menegaskan, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara dua rekan lainnya berinisial RO dan HI masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Dari tangan kedua tersangka, anggota mengamankan barang bukti berupa STNK sepeda motor Honda CRF dan satu flashdisk berisi rekaman CCTV saat pelaku menjalankan aksinya,” tutur Kompol Hegy, pada Kamis (02/10).
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di rumah. “Kami terus mengintensifkan patroli dan berharap masyarakat segera melapor bila ada tindak kejahatan,” tambahnya (sul).
Ulas Berita Selengkapnya Melalui Saluran Link Harian Pagi Pojokkiri : https://whatsapp.com/channel/0029VbBQmlOIHphRARWqFT10

