Surabaya, Pojokkiri.com –
Dahlan Iskan menggugat bos-bos Jawa Pos lantaran tak mau memberikan dokumen-dokumen RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) PT Jawa Pos (JP).
Melalui kuasa hukum, ada dua gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang diajukan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dahlan menggugat Bos JP karena ia membutuhkan dokumen untuk melawannya di Polda Jatim. Ternyata Dahlan dilaporkan JP ke Polda Jatim pada 2024 lalu. Dahlan dilaporkan PT Jawa Pos di Polda Jatim berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/546/IX/2024/ SPKT/POLDA
Menanggapi bos-bos JP gegeran, Ketua Konco Lawas Jawa Pos (perkumpulan mantan karyawan JP) Sukoto mengaku sedih dan kecewa.
“Kami sedih. Nasib kami dilupakan. Mereka manusia serakah yang tak peduli pada nasib mantan karyawan yang susah di usia senja. Dugaan saya, mereka akan gegeran sampai maut menjemput,” kata Sukoto.
Sukoto berharap, di tengah konflik antarbos JP, ada setitik kepedulian pada mantan karyawannya. “Saham karyawan bernilai triliunan, tapi tak ada yang menetes ke mantan karyawan yang pernah berjasa.”
Berdasarkan informasi di pengadilan, Dahlan mendaftarkan dua gugatan.
Gugatan pertama terdaftar dengan nomor: 621/Pdt.G/2025/PN.Sby dan yang kedua dengan nomor: 625/Pdt.G/ 2025/PN.Sby.
Dalam Gugatan PMH nomor: 625/Pdt.G/2025/ PN.Sby ini, Dahlan Iskan menunjuk kuasa hukum Johanes Dipa Widjaja, S.H., S.Psi., M.H., M.M., Beryl Cholif Arrachman, S.H., M.M., Shannon Spencer Mulianto, S.H., M.H., Romi Martens Yuswantoro, S.H., Yuliana Sino Sukamto, S.E., S.H., M.H. dan Inggrit Carolina Nafi, S.H., melawan melawan Para Direksi PT Jawa Pos yang terdiri dari Kristianto Indrawan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Jawa Pos sebagai Tergugat I, Hidayat Jati yang menjabat sebagai Direktur PT Jawa Pos sebagai Tergugat II, Cornelis Paul Tehusijarana yang menjabat sebagai Direktur PT Jawa Pos sebagai Tergugat III dan Leak Kustiya yang menjabat sebagai Direktur PT Jawa Pos sebagai Tergugat IV.
Sedangkan gugatan PMH nomor: 621/Pdt.G/2025/PN.Sby, Dahlan Iskan menunjuk enam advokat yang tergabung dalam Johanes Dipa Widjaja & Partners sebagaimana disebutkan dalam Gugatan PMH nomor: 625/Pdt.G/2025/PN.Sby melawan Notaris Edhi Susanto, S.H., M.H. (dahulu bernama Topan Dwi Susanto, S.H., M.H.) sebagai Tergugat I, PT Jawa Pos sebagai Tergugat II dan PT Dharma Nyata Press sebagai Turut Tergugat.
Dikatakan Johanes Dipa, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, dalam gugatan PMH nomor: 625/Pdt.G/2025/PN.Sby disebutkan, dasar serta alasan dimohonkannya gugatan ini ialah Dahlan Iskan sebagai pemegang saham di PT Jawa Pos pada periode tahun 1985 sampai dengan saat ini, dengan jumlah saham terakhir sebanyak 7.607.271 lembar saham
Johanes Dipa melanjutkan, salinan dokumen berupa risalah dan berita acara RUPSLB maupun RUPST PT Jawa Pos tersebut akan digunakan penggugat untuk keperluan pembuktian dan/atau pembelaan, mengingat saat ini penggugat sedang dilaporkan PT Jawa Pos di Polda Jatim berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/546/IX/2024/ SPKT/POLDA.
Johanes Dipa kembali mengatakan, sikap para tergugat yang tidak mau memberikan salinan risalah dan berita acara RUPSLB maupun RUPST PT Jawa Pos untuk periode tahun 1990-2017 kepada penggugat yang notabene adalah pemegang saham PT Jawa Pos meskipun telah diminta penggugat berkali-kali, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum (onrecht matige daad). (*/skt/bs)