
Lamongan, Pojokkiri.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Karanggeneng, Polres Lamongan, menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Minggu dini hari (8/2/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di Jalan Raya Karanggeneng–Kalitengah, tepatnya di wilayah turut tanah Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Dalam kejadian itu, dua orang dilaporkan menjadi korban. YH (21), warga Kecamatan Kalitengah, mengalami luka robek pada pelipis atas mata kanan. Sementara US (19), warga Kecamatan Karanggeneng, mengalami luka benjol di bagian belakang kepala akibat insiden tersebut.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurahman melalui Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika AA menerima telepon dari seseorang yang tidak dikenal, yang mengajaknya bertemu di Gapura Desa Mertani pada Minggu dini hari. AA kemudian berangkat ke lokasi bersama YH dan rekan-rekannya, berjumlah lima orang dengan menggunakan dua sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, rombongan korban bertemu dengan sekelompok orang. Adu argumen pun terjadi antara AA dan salah satu dari kelompok tersebut. Korban YH sempat berupaya melerai pertengkaran dengan menenangkan kedua pihak.
Namun, situasi justru memanas ketika salah satu orang dari kelompok tersebut melakukan pemukulan yang kemudian diikuti oleh lainnya, sehingga YH dan US menjadi korban pengeroyokan dan mengalami luka-luka.
Mendapat laporan, Kapolsek Karanggeneng Iptu Sofian Ali, S.H., melalui Ps. Kanit Reskrim bersama anggota segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi korban ke Puskesmas Karanggeneng guna mendapatkan perawatan medis.
Petugas juga langsung melakukan serangkaian langkah kepolisian, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penyelidikan untuk mengungkap para pelaku.
Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Mereka masing-masing berinisial K, E, F, S, EL, F, G, dan A, yang seluruhnya merupakan warga Desa Karanggeneng.
Penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai identitas para terduga pelaku. Selanjutnya, kedelapan orang tersebut diamankan ke Mapolsek Karanggeneng untuk menjalani interogasi dan proses hukum lebih lanjut.
Guna kepentingan penyidikan lanjutan, perkara dugaan pengeroyokan tersebut kini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lamongan.
“Saat ini delapan orang yang diduga terlibat pengeroyokan sudah diamankan dan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Lamongan,” tutup IPDA M. Hamzaid, S.Pd.(lut)
Editor: Zainul Lutfi
Sumber: www.pojokkiri.com dan Koran Harian Pagi Pojok Kiri

