
Surabaya Pojokkiri.com – Praktik pencurian perhiasan (Emas.red) dengan melibatkan jaringan warga negara asing (WNA) di Kota Pahlawan Surabaya diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Aksi yang menyasar Toko Emas Mahkota di kawasan Pacarkeling Surabaya itu menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus operandi yang semakin beragam dan terencana.
Kasus itu terbongkar setelah adanya laporan resmi diterima dari pihak korban TAD, yang mengalami kerugian signifikan akibat ulah komplotan tersebut. Tindakan para pelaku kini tengah diproses secara hukum sesuai dengan mandat undang-undang yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasatreskrim AKBP Edy Herwiyanto, menjelaskan bahwa para tersangka telah menyusun strategi matang sejak berada di Jakarta. Komplotan yang terdiri dari empat wanita dan satu anak di bawah umur ini sempat melakukan observasi lapangan guna memastikan keberhasilan rencana jahat mereka.
“Berdasarkan keterangan para tersangka sempat menginap di salah satu hotel di Surabaya sebelum melancarkan aksinya. Pada 22 Desember 2025, mereka melakukan survei lokasi dengan memanfaatkan layanan transportasi daring,” tutur AKBP Edy, pada Jumat (30/01).
Kasatreskrim menjelaskan dua hari berselang, tepatnya pada 24 Desember 2025, komplotan ini kembali mendatangi toko emas tersebut menggunakan mobil rental untuk mengeksekusi peran masing-masing yang telah dibagi secara sistematis.
“Modus operandi yang cukup unik sekaligus manipulatif. Para tersangka sengaja mengenakan pakaian panjang atau jubah hitam serta masker untuk menyamarkan identitas,” katanya.
Selain itu, mereka menggunakan kemampuan bahasa asing, yakni bahasa Inggris dan Arab, untuk menjalin komunikasi yang sengaja dibuat membingungkan bagi karyawan toko.
AKBP Edy memaparkan bahwa saat dua orang pelaku bertugas mengalihkan perhatian karyawan dengan percakapan yang membingungkan, dua rekan lainnya bertindak sebagai eksekutor yang mengambil barang berharga.
Dalam hitungan menit, mereka berhasil menggasak puluhan perhiasan emas. Akibat tindakan tersebut, pihak toko kehilangan 19 buah gelang emas dan 32 buah kalung emas dengan total berat mencapai ratusan gram.
Para tersangka yang berinisial YM dan ZH asal Pakistan, serta MR dan FR asal Yordania, diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan serta izin tinggal terbatas yang diurus sejak tahun 2023.
Meskipun memiliki izin resmi, mereka justru menyalahgunakannya untuk membentuk perserikatan jahat. Motif utama di balik aksi nekat ini diakui karena adanya desakan serta tekanan ekonomi yang mereka alami selama berada di Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengingat pencurian ini dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun atau denda kategori V, sebagai bentuk penegakan keadilan bagi korban yang telah dirugikan secara materiil maupun psikologis (sul)

