KEDIRI, pojokkiri.com — Pasar Bandar Kota Kediri kehilangan suara dagangannya pada Selasa, 1 September 2026. Lebih dari 200 pedagang memilih tidak berjualan. Mereka memprotes kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo yang dianggap menjadikan kios kosong sebagai sumber tagihan baru.
Nilainya tidak kecil bagi pedagang kecil: Rp160 ribu hingga Rp1,2 juta. Bukan tunggakan sewa. Bukan pula utang retribusi. Tagihan itu muncul karena kios tidak beroperasi selama periode Januari hingga Agustus 2026.
Di sinilah ironi itu bermula. Ketika pasar sepi dan pembeli berkurang, pedagang menutup kios untuk menghindari kerugian. Pengelola justru menghitung hari tutup itu sebagai dasar denda. “Dulu kalau tutup ya tidak seperti ini. Sekarang ada aturan lagi,” kata Yunus, pedagang gerabah.
Pedagang mengaku sejak awal hanya mendapat informasi mengenai sewa kios Rp200 ribu per tahun. Ketentuan mengenai denda kios tutup, menurut mereka, baru diketahui setelah perjanjian ditandatangani dan buku perjanjian diserahkan sekitar sepekan kemudian.
Aturan datang belakangan. Tagihan datang lebih dulu. Keresahan itu diperparah merosotnya pengunjung pasar dalam dua tahun terakhir. Pedagang mengaitkannya dengan perubahan pintu masuk dan sistem parkir.
Sejak pengelolaan pasar beralih dari Pemkot Kediri kepada Perumda Pasar Joyoboyo sekitar tiga tahun lalu, pedagang merasakan aturan yang semakin ketat. Mereka khawatir pasar tidak lagi sekadar dikelola untuk hidup, tetapi juga untuk mengejar target pendapatan.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, SE., SH., diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme penerapan denda tersebut. Pedagang mengatakan mereka tidak sedang mencari musuh.
“Yang kami cari win-win solution. PAD tetap tercukupi, tetapi pedagang juga mendapatkan kepastian hukum,” ujar Yunus.
Mereka meminta persoalan ini dibawa ke meja yang lebih besar: Perumda Pasar Joyoboyo, pedagang, Pemerintah Kota Kediri, dan DPRD Kota Kediri. Sebab ada satu persoalan yang sulit dihindari: bagaimana mungkin pasar dihidupkan dengan menghukum pedagang yang tidak mampu berjualan karena pasar itu sendiri sepi?
Aksi mogok Pasar Bandar menjadi peringatan. Jika pasar kehilangan pedagang, yang tersisa mungkin hanya kios-kios yang tertib membayar—tetapi tanpa aktivitas perdagangan. (ade/wan)

