Pojokkiri.com, – SAMPANG – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang dalam memberantas korupsi kini diuji publik. Dugaan penggelapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang diinduksi kuat pada Pajak Penghasilan (PPh) pegawai RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) dengan taksiran kerugian negara menembus Rp3,3 miliar tak kunjung menetapkan tersangka, berbanding terbalik dengan penanganan kasus di Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang yang bergerak cepat.
Ketua Umum DPP Ormas GAIB Perjuangan, Habib Yusuf Assegaf, S.H., melontarkan kritik keras atas lambatnya progres penanganan skandal di tubuh rumah sakit daerah tersebut. Menurutnya, keberanian Kejari menyeret tiga (3) pejabat pada kasus Disdik harus ditunjukkan secara konsisten pada perkara RSUD RSMZ.
“Kasus Disdik saja berani seret tiga tersangka, masak dugaan penggelapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) RSUD tidak bisa? Kejari jangan mengulur waktu agar publik tidak berasumsi negatif dan mengaitkannya dengan stigma ‘markas makelar kasus’. Kami percaya di bawah kepemimpinan Mochamad Iqbal, Kejari Sampang bisa lebih tajam,” tegas Habib Yusuf.
Ketegasan aparat penegak hukum di Sampang menjadi sorotan publik akibat perbedaan ketajaman penyidikan pada dua kasus besar, dimana Skandal PPK-BLUD RSUD RSMZ sebesar Rp3,3 Miliar belum ada tersangka.
Meski kerugian negara awal diprediksi melebihi Rp3,3 miliar (periode 2023–2025) dan berpotensi membengkak akibat dugaan pengadaan fiktif, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan. Padahal, Inspektorat Sampang bertindak langsung sebagai pelapor resmi dan lebih dari 20 saksi telah dipanggil.
Sementara Skandal Proyek Disdik Sampang yang merugikan negara sekitar Rp2,7 Miliar, Kejari bergerak taktis menetapkan 3 tersangka atas pemufakatan jahat 19 paket proyek fisik SMP senilai Rp7,6 miliar. Tiga tersangka tersebut mencakup mantan Kadisdik (kini Sekwan DPRD), Kabid SMP, dan pihak swasta.
Penyidikan skandal RSUD RSMZ diakui mengalami sejumlah kendala teknis. Kasi Intel Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan sempat terhambat akibat aksi mangkir sejumlah saksi serta penyesuaian regulasi baru terkait kewajiban pendampingan advokat bagi saksi.
Untuk memperkuat pembuktian, Kejari telah menerjunkan tim ahli perpajakan, auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan berkoordinasi erat dengan Inspektorat Sampang.
Diecky menegaskan, pihak kejaksaan berkomitmen penuh menuntaskan perkara ini secara transparan tanpa ada pihak yang diistimewakan. Pihaknya menargetkan seluruh proses hukum skandal pajak RSUD dapat diselesaikan penuh pada tahun ini.
Publik kini menanti pembuktian janji tersebut, apakah Kejari Sampang berani membongkar konstruksi perkara hingga ke akar-akarnya, atau justru membiarkan kasus ini menguap di tengah jalan. (Man/F-R)

