
Surabaya Pojokkiri.com – Ramainya perbincangan publik di linimasa media sosial terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur terus memantik pro dan kontra. Sorotan tajam pun mengarah kepada Heru, Koordinator MAKI Jawa Timur, yang dinilai sebagian pihak terlalu aktif membela Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Tudingan tersebut akhirnya dijawab secara terbuka dengan penjelasan berbasis data dan proses investigasi internal lembaga.
Heru menegaskan bahwa MAKI Jawa Timur secara kelembagaan justru menjadi salah satu lembaga antikorupsi yang paling konsisten dan intens memantau kasus dana hibah DPRD Jawa Timur periode anggaran 2019–2022. Pemantauan tersebut, kata dia, bukanlah respons sesaat, melainkan telah dimulai sejak Juli 2019 melalui kerja riset dan investigasi yang terstruktur.
Ia menjelaskan bahwa tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim bekerja berdasarkan surat tugas resmi untuk menindaklanjuti meningkatnya laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana hibah. Aktivitas penelusuran tersebut semakin diperkuat pasca Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Sahat Tua Simanjuntak.
Menurut Heru, pada awal 2023 MAKI Jatim menggelar evaluasi internal secara menyeluruh selama tiga hari tiga malam di kawasan Trawas, Pasuruan. Evaluasi tersebut difokuskan untuk membedah seluruh temuan tim investigasi, mulai dari proses pengusulan, perencanaan, penganggaran, verifikasi, hingga mekanisme distribusi dana hibah kepada kelompok masyarakat penerima.
“Seluruh alur kami uraikan secara detail untuk memastikan di titik mana kebocoran terjadi dan siapa saja yang berpotensi terlibat dalam praktik koruptif,” ujarnya.
Hasil kajian tersebut kemudian dirumuskan dalam peta alur kebijakan dan relasi antar pihak, yang menjadi dasar MAKI Jatim dalam menyampaikan sikap dan informasi kepada publik.
Heru kembali menegaskan pernyataannya yang sempat mengemuka di ruang publik, bahwa sekitar 95 persen anggota DPRD Jawa Timur periode 2019–2022 diduga terlibat dalam pusaran kasus dana hibah. Pernyataan tersebut, menurutnya, hingga kini tidak pernah ia tarik dan sepenuhnya diserahkan pada proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Namun, ia mengaku terkejut ketika KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur di tengah momentum Pilgub Jatim. Berdasarkan data internal MAKI Jatim, langkah tersebut dinilai terlalu dini dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Dalam peta temuan kami, tidak ada irisan yang mengarah pada keterlibatan langsung kepala daerah. Fokus utama seharusnya tetap pada aktor-aktor legislatif,” kata Heru.
Heru juga menyoroti pemeriksaan Gubernur Jawa Timur oleh KPK di Polda Jawa Timur yang diiringi derasnya framing negatif di media sosial. Ia menilai banyak narasi yang berkembang tidak berbasis fakta hukum, melainkan asumsi dan tudingan yang berpotensi menyesatkan opini publik.
Menurutnya, hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan resmi KPK yang menyebut telah ditemukan fakta hukum yang mengarah pada penetapan status tersangka terhadap Gubernur maupun Wakil Gubernur Jawa Timur.
“Proses penyelidikan awal saja belum ada konstruksi hukumnya, tetapi sudah muncul tuntutan agar cepat ditetapkan tersangka. Ini logika yang keliru,” tegasnya.
Heru menegaskan bahwa sikap MAKI Jatim bukanlah pembelaan politik, melainkan upaya edukasi publik agar masyarakat memahami konstruksi perkara secara utuh. Berdasarkan kajian internal, keterkaitan kepala daerah hanya berada pada ranah kebijakan administratif, seperti penerbitan NPHD dan penandatanganan dokumen pertanggungjawaban kelompok penerima manfaat.
Ia menilai maraknya tudingan tanpa dasar justru mencederai prinsip keadilan dan asas praduga tak bersalah.
Heru menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa MAKI Jatim akan terus berdiri membela kebenaran dan kehormatan jabatan publik selama tidak ditemukan fakta hukum yang sahih.
“MAKI Jatim tidak akan pernah lelah membela yang benar dan yang baik. Pembelaan ini bukan karena kedekatan, tetapi karena keyakinan berbasis data bahwa tidak ada keterlibatan langsung maupun tidak langsung Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dalam kasus ini,” pungkasnya.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat menjadi narasi edukatif bagi masyarakat Jawa Timur agar lebih jernih dalam menyikapi informasi, sekaligus memahami bahwa penegakan hukum harus berjalan di atas fakta, bukan tekanan opini (sul).

