Pojokkiri.com

Diduga Illegal, Galian C Sumber Asri Lolos Jerat Hukum dan Jadi Bancakan ?

Blitar, Pojokkiri.-
Kegiatan tambang galian C jenis sirtu, pasir batu bodong alias tak berIzin marak di wilayah hukum Polres Blitar. Hal itu terbukti dengan adanya aktivitas tambang galian C ilegal milik pengusaha asal Mojokerto Eko Rahman yang beroperasi di Dusun Sumbersari Desa Sumber Asri, Kecamatan Nglegok kabupaten Blitar Jawa Timur.

Informasi yang dapat digali koran ini lapangan menyatakan bahwa, lokasi tambang galian c tersebut dikomandoi Eko Rahman. Di lokasi tambang ilegal milik Eko Rahman terlihat 2 unit alat berat ekskavator PC 200 merk Kobelco serta beberapa mobil Dum Truk 8 kibikan yang sedang mengantri untuk di isi hasil tambang yang diduga tak berizin tersebut.

Beberapa warga Desa Sumber Asri yang berinisial HR, BD dan Rz (nama-red) sempat menceritakan kepada koran ini. Mereka mengatakan, seharusnya untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan dan penjualan komoditas tambang berupa pasir dan tanah batu seharusnya memiliki dokumen. “Seperti Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, namun pengusaha tambang yang diketahui bernama Eko, Rahman tersebut mengantongi ijin sama sekali sebagai kelengkapan usaha tambang mereka,” ucapnya beberapa warga, Minggu (17/10).

Pihaknya berharap berharap agar pihak penegak hukum di Kabupaten Blitar dan pihak penegak hukum lainya sudi melakukan menertibkan tambang liar ini. Sebab, warga menilai pertambangan ini sudah keterlaluan.
“Para pengusaha tambang illegal ini telah merusak alam di desa kami dengan membuat lubang di sana sini tanpa ada surat ijin yang menyertai kegiatan tambang mereka. Apakah ini yang namanya lagi ngtren saat ini ya Mas. Kalau ditanya, mereka bilang *Atensinya mahal*,” tutur beberapa warga yang lain.

Di lain tempat, Kepala Desa Sumber Sari Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Seniadi saat di temui koran ini mengakui, bahwa lokasi tambang yang di gali secara Ilegal oleh Eko , Rahman memang berada di wilayah desanya yang berbatasan dengan Desa Sempu , kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri.

“Selama ini ini pihak pengusaha tambang tersebut tidak pernah ada pemberitahuan kegiatan tambang ke pihak desanya sama sekali,” jelasnya.

Ditambahkan, ” Kami sudah melaporkan kepada pihak pimpinan di atas kami sebagai bahan untuk menindaklamjutinya. Pak Babinsa dan pak Bhabinkamtibmas juga sudah kami beritahu, agar supaya pihak desa nantinya tidak disalahkan akan adanya pertambangan liar tersebut,” imbuhnya.

Di lain tempat saat hal ini dikonfirmasikan, Kanit Pidsus Polresta Blitar Ipda Bagiyo melalui pesan whshap nya hanya menjawab singkat padat. “Akan segera saya tindak lanjuti, dan terima kasih informasinya,” jawab Kanit Pidsus Polresta Blitar.(gs/fn)

Berita Terkait

Dewan Usul Terminal dan Jembatan Timbang  Dikembalikan ke Daerah

Bayi yang Dibuang di Kayen, Ngimbang, Akhirnya Meninggal di Rumah Sakit

Mahasiswa KKNT UPNVJT Bantu Kembangkan UMKM – Sumbang Spinner pada UMKM Keripik Tempe