Pojokkiri.com

Dua Orang Cecunguk Sabu-sabu di Tangkap Depan Makam Islam Tlogoanyar Lamongan

Pengedar dan pemesan sabu sabu HP dan AA di Mapolres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Barang bukti pelaku HP dan AA yang diamankan anggota Satreskoba Polres Lamongan.(Zainul Lutfi/Pojok Kiri.com)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil mengamankan pelaku 2 (dua) orang pelaku diduga melakukan tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu pada rabu siang, (28/02) di Pinggir jalan makam islam kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan.

Pelaku berinisial HP dan AA telah diamankan berikut dengan barang bukti 3 ( Tiga ) klip plastik berisi narkotika diduga jenis sabu setelah ditimbang beserta plastiknya seberat ± 1,26 ( satu koma dua puluh enam ) gram, 1 ( satu ) bendel plastik klip kosong, 2 ( dua ) timbangan digital, 1 ( satu) rokok merk sendang biru, 1 ( satu ) bungkus amplop warna pink, 1 ( satu ) HP merk Samsung warna hitam, 1 ( satu ) HP merk Oppo warna cream,1 ( satu ) unit sepeda motor Honda beat warna merah strip hitam Nopol : S 2276 JCH.

Kronologi kejadian dimulai saat petugas Satresnarkoba Polres Lamongan menerima informasi dari masyarakat mengenai kegiatan peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Lamongan.

Petugas segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 14.00 WIB, berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Identitas kedua pelaku, terungkap setelah dilakukan interogasi.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menerima pesanan narkotika jenis sabu dari pihak yang disebut sebagai H dan HD, lalu membelinya dari M.

Saat melakukan transaksi, pelaku HP harus bersama dengan M yang bertindak sebagai pengenalan antara Pelaku dan M. Aksi penyelundupan sabu mereka terhenti setelah petugas berhasil mengamankan mereka di lokasi.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan bahwa saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.” Jelas IPDA Andi.

“ Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Tambahnya.

Beliau menambahkan bahwa Satresnarkoba Polres Lamongan terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan langkah nyata dalam upaya memerangi kejahatan narkotika di wilayah Lamongan.” Tutupnya,(lut)