Pojokkiri.com

Ipda Fathihul Bongkar Bede Sabu 50,42 Gram di Paciran Lamongan

 

Bede sabu MAR dan barang bukti yang diamankan Unit 1 Satreskoba Polres Lamongan.(Pojok Kiri/Zainul Lutfi)

Lamongan, Pojok Kiri.com-Satresnarkoba Polres Lamongan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAR (45), warga Kecamatan Paciran, ditangkap petugas saat membawa sabu-sabu dengan total berat kotor ±50,42 gram.

Penangkapan dilakukan pada Jum’at (26/9/2025) sekitar pukul 18.15 WIB di depan rumah yang beralamat di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 7 plastik klip berisi sabu seberat 50,42 gram 4 plastik klip kosong.

Kemudian sobekan isolasi warna hitam, sebuah tas selempang hitam dan sepeda motor Honda Beat merah bernopol W 33xx LK, serta 1 unit handphone merk OPPO warna biru dengan nomor sim card 082338129xxx.

Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M.Hamzaid menyebutkan, penangkapan ini berawal dari penyelidikan Unit 1 Reskoba Polres Lamongan dibawah pimpinan Ipda Fathihul
di wilayah Paciran.

“Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas segera melakukan tindakan represif dan mendapati barang bukti sabu siap edar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawah ke Polres Lamongan,” ujar Ipda Hamzaid, Senin (29/9).

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

“Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka,” tegasnya.(lut)