
Situbondo,pojokkiri.com
Tim Patroli Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (Pamapta) Polres Situbondo, melakukan penggerebekan judi sabung ayam yang bermarkas di Dusun Pasarean, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Minggu (15/2/2026).
Pasalnya, penggerebekan perjudian itu dilakukan setelah mendapat informasi langsung dari masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Ipda Doni A Tim Piket Pamapta Polres Situbondo.
” Benar tadi sekira pukul 11 siang kami piket dapat telepon dari masyarakat melalui 110, jadi menginformasikan bahwa di Desa Peleyan itu Panarukan, ada perjudian sabung ayam, ” katanya. Setelah mendatangi TKP, menurutnya kejadian tersebut benar adanya. “Jadi, kami selaku piket bersama piket fungsi Pamapta ini mendatangi TKP, kemudian benar adanya, ” terangnya.
Tak hanya itu, dia menegaskan dalam penggerebekan praktik haram tersebut pihaknya berhasil mengamankan beberapa alat bukti termasuk ayam dan properti perjudian lainnya.
” Untuk barang bukti yang diamankan setelah kita ke sana, kita melakukan penggerebekan ternyata pelaku sudah kabur. Jadi, kita mengamankannya ayam jago ada empat ekor, kemudian galangan ayam, ada dua kurungan ayam, keso atau tempat ayam ada delapan tadi, kemudian ada beberapa kendaraan yang berada di sekitar tempat perjudian, ” bebernya.
Selain itu, dia berharap kepada masyarakat khususnya di Kota Santri Situbondo, untuk menjauhi segala bentuk perjudian. Sebab, menurutnya tidak ada manfaatnya juga.
Bagi masyarakat yang mengetahui adanya informasi masalah perjudian, dia meminta agar masyarakat segera melaporkan ke Polres Situbondo, bisa dengan cara via telepon melalui sambungan 110.
Sementara itu, An salah satu warga Situbondo, membenarkan adanya penggerebekan judi sabung ayam tersebut. Bahkan, ia terang-teranagan mengaku jika para pelaku lari terbirit-birit untuk menghindar dari kejaran polisi.
” Pelaku kabur semua dan barang atau lainnya sudah dibawa ke Polres, ” pungkasnya. (Inul)

