
Surabaya Pojokkiri.com – Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan kawasan industri kembali membuahkan hasil. Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar gudang CV Pongot Putra di Jalan Nambangan, Surabaya. Aksi kriminal tersebut terjadi pada dini hari dan melibatkan lebih dari satu pelaku dengan pembagian peran yang terencana.
Kasus ini mengakibatkan kerugian berupa dua roll kabel tembaga dengan panjang masing-masing enam meter dan berat total sekitar 35 kilogram. Berkat kerja cepat dan analisis rekaman kamera pengawas, dua pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak IPTU Suroto, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, gudang CV Pongot Putra dalam kondisi sepi aktivitas.
“Para pelaku lebih dulu bertemu di kawasan Dukuh Kupang sebelum bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di sekitar gudang, mereka sempat mengamati situasi guna memastikan kondisi aman sebelum menjalankan aksinya,” tutur Iptu Suroto, pada Minggu (8/02).
Dua pelaku kemudian memanjat pagar besi gudang dan masuk ke area penyimpanan, sementara satu pelaku lain berjaga di luar sebagai pengawas sekaligus pengendara motor untuk melarikan diri.
Dua pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial SM, (21), dan ARDH, (24), keduanya warga Surabaya. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya berperan sebagai eksekutor yang mengambil langsung kabel tembaga dari dalam gudang. Sementara satu pelaku lain berinisial U, yang kini berstatus daftar pencarian orang, bertugas memantau situasi sekitar.
Setelah berhasil membawa keluar dua roll kabel tembaga, aksi para pelaku sempat diketahui saksi yang berteriak meminta pertolongan. Dalam kondisi panik, ketiganya melarikan diri menggunakan satu sepeda motor. Untuk menghilangkan jejak, barang hasil curian sempat dibuang di lahan kosong sebelum akhirnya diambil kembali ketika situasi dirasa aman.
Kabel tembaga hasil curian tersebut kemudian dijual ke pengepul besi tua di kawasan Dukuh Kupang. Dari hasil penimbangan, berat kabel mencapai sekitar 35 kilogram dengan nilai jual lebih dari lima juta rupiah. Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku, dengan nominal yang berbeda sesuai peran dan kesepakatan internal mereka.
Kepolisian mencatat bahwa uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, tanpa menyisakan barang bukti fisik selain rekaman CCTV yang menjadi kunci utama pengungkapan kasus.
Iptu Suroto menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman kamera pengawas milik gudang. Dari rekaman tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku hingga mengarah pada identitas salah satu tersangka.
Pelaku pertama berhasil diamankan di kawasan Bulak Benteng saat sedang beristirahat di area pergudangan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain. Pengembangan penyelidikan kemudian mengantarkan petugas pada penangkapan pelaku kedua di rumahnya pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal terkait lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi aset dan keamanan pelaku usaha.
Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Kenjeran masih terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang berstatus buron, sekaligus mengembangkan kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian serupa di lokasi lain.
Reporter Samsul Arif.

