Pojokkiri.com

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Judi Online Slot di Surabaya

Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Judi Online Slot di Surabaya
Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Judi Online Slot di Surabaya

Surabaya, Pojokkiri.com – Anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan berhasil mengungkap kasus judi online jenis slot. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Gili 23 Kota Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kapolsek Pabean Cantian Kompol Dhany Rahardian Basuki menyampaikan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan perjudian online di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas saat melakukan patroli dan penggeledahan, yang kemudian berhasil mengamankan seorang tersangka bernama MR (48) warga Surabaya.

Kompol Dhany mengatakan, dari tangan MR diamankan satu unit handphone merk Infinix type Zero 8 warna hitam dan satu bendel print out bukti permainan judi jenis slot.

“Tersangka MR kini dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana subsider Pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutur Kompol Dhany, pada Jumat (26/7).

Saat ini, tersangka telah diamankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Pabean Cantikan.

Tindakan yang dilakukan meliputi pemeriksaan saksi dan tersangka, penahanan tersangka, serta pemberkasan untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kompol Dhany menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian di wilayah hukumnya, sesuai dengan program Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

“Pemberantasan tindak pidana perjudian merupakan salah satu fokus Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus berupaya secara maksimal dalam menindak tegas segala bentuk perjudian dan pelanggaran hukum lainnya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Jambret HP Meresahkan di Surabaya Keok Ditangan Polisi