Pojokkiri.com

Dua Jambret HP Meresahkan di Surabaya Keok Ditangan Polisi

Dua Jambret HP Meresahkan di Surabaya Keok Ditangan Polisi
Dua Jambret HP Meresahkan di Surabaya Keok Ditangan Polisi. 

 

Surabaya, Pojok Kiri – Unit Reskrim Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua Jambret HP yang kerap meresahkan masyarakat kota Surabaya. Pada Jumat 03 Mei 2024 sekitar pukul 03.30 WIB.

Keduanya diketahui berinisial DFF (24) dan TWA (24) Asal warga Ikan Gurami Surabaya. Mereka ditangkap polisi setelah merampas paksa HP milik ZA (korban) yang pada saat sedang mengendarai sepeda motor bersama temanya.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K.M.Si melalui Kanit Reskrim Iptu Harya menjelaskan awal dari kejadian itu bermula ketika korban yang merupakan warga kaliasin Surabaya ini melintas di Jalan Ambengan Surabaya bersama temanya SB.

“Namun korban yang berboncengan itu tak merasa jika dia dibuntuti oleh dua pelaku yang punya niat jahat terhadapnya. Pelaku saat itu sama-sama mengendarai sepeda motor dengan mengikuti korban dari belakang.” jelas dia.

Lanjut Harsya. Ketika para pelaku ini berniat untuk menghentikan laju motornya. Namun korban tidak mau bahkan korban tarik gas untuk mencari keselamatan diri hingga korban dan pelaku saling kejar-kejaran hingga di Jalan Ngemplak Surabaya. Korban bahkan sempat di tendang oleh pelaku.

“Saling kejar itu terus terjadi hingga pelaku sempat menabrak pembatas jalan. Sampai di tempat kejadian. Persis di depan SD Ketabang 1 Surabaya. Handphone korban pun akhirnya diambil paksa beserta kunci kontak sepeda motor oleh pelaku.” tambahnya.

Untungnya dari kejadian itu ada anggota yang melintas dan melihat adanya pelaku penjabretan sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku itu hingga sempat terjadi duel antara pelaku dan petugas.

“Karena petugas juga dibantu korban akhirnya para pelaku berhasil kita tangkap dan kita bawa Kapolsek untuk dilakukan proses penyelidikan serta pengembangan terhadap pelaku ini. Apakah ada tkp lain.” katanya.

Selain tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone dan 1 Unit sepeda motor honda beat putih milik pelaku yang digunakan sebagai sarana.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.250.000,” tutupnya.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya diatas 7 tahun penjara (Sam).