Pojokkiri.com

6 Jam Diperiksa, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Akhirnya Ditahan KPK

Setelah diperiksa 6 jam KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Gus Mudlor

Jakarta, Pojok Kiri- Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini setelah Gus Muhdlor mengenakan rompi oranye dan menjalani pemeriksaan selama 6 jam sejak pukul 09.20 WIB sampai 16.25 WIB.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, Gus Muhdlor keluar ruang penyidikan KPK dengan tangan diborgol. Mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berjalan menuruni tangga gedung merah putih KPK, menuju ruang konferensi pers.

Gus Muhdlor pun terlihat menunduk saat berjalan menuju ruang konferensi pers. Ia masih mengenakan masker hitam yang dipakainya sejak datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Penahanan ini dilakukan, setelah Gus Muhdlor mangkir dua kali panggilan pemeriksaan, pada Jumat (3/5) dan Jumat (19/4). Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, penahanan Gus Muhdlor menyusul dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu ditahan KPK, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

“Penahanan ini menyusul dua tersangka lainnya yang lebih dulu menjalani proses penahanan,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5).

Penahanan dan penatapan tersangka terhadap Gus Muhdlor, Ari Suryono dan Siskawati setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo, pada Kamis (25/1). Dalam OTT itu, KPK hanya menetapkan Siskawati tersangka kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang kepada ASN BPPD Sidoarjo.
Besaran potongan yang diterima senilai 10 sampai dengan 30 persen, sesuai dengan besaran insentif yang diterima. KPK menduga, selama 2023 penerimaan dana insentif itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(*)