Pojokkiri.com

Pasangan Suami Istri Kompak Edarkan Sabu-Sabu Segini Banyaknya

Pasangan Suami Istri Kompak Edarkan Sabu-Sabu Segini Banyaknya
Pasangan Suami Istri Kompak Edarkan Sabu-Sabu Segini Banyaknya. (Sam). 

 

Surabaya Pojok Kiri Pasangan suami istri (pasutri) berinisial APN (35) dan LF (28) warga Jalan Ngagel Madya Gang 6 Surabaya, diamankan Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Keduanya ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

 

Keterlibatan pasutri ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di rumahnya sering dijadikan transaksi barang terlarang jenis sabu. 

 

“Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan pasutri ini di rumahnya yang berlokasi di Ngagel Madya Gang 6 Surabaya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah, Selasa (7/5/2024).

 

Miftah mengatakan dari hasil interogasi bahwa APN (suami) memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S (DPO) melalui LF (istri) pada Minggu, 7 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB, dengan cara diranjau di dekat Pemakaman Mbah Ratu Jalan Demak Surabaya, awalnya sebanyak 15 gram. 

 

“Kemudian sabu tersebut dibagi oleh LF menjadi beberapa paket kecil-kecil untuk dijual kembali atas perintah dari S (DPO) dan LF juga mengaku mendapatkan upah Rp 50.000, setiap pengiriman sabu,” tutur Miftah. 

 

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4 poket sabu dengan berat keseluruhan 0,961 gram, satu skrop, satu kotak kecil warna merah, satu kotak seng; satu timbangan elektrik, satu kotak plastik warna merah muda dan dua handphone. 

 

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat menggunakan Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya (Sam).